lBC, Tangerang - Aktifitas pengurukan tanah dan penurapan kali oleh PT Arjuna di Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung Kota Tangerang disegel pada Senin, 25 September 207. Pengurukan dilakukan untuk membangun pabrik, namun belum memiliki izin.
Penyegelan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB. Jajaran Satpol PP yang dipimpin Kabid Gakumda Kaonang datang ke lokasi PT Arjuna bersama tramtib Jatiuwung, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disaksikan RW dan tokoh masyarakat.
Kaonang menjelaskan, penyegelan dilakukan atas perintah Kasatpol PP, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari DLH. Proyek tersebut melanggar Perda No 06/2011 tentang ketertiban umum, Perda No 17/2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan Perwal No 53/2011 tentang tatacara penerbitan ijin gangguan.
"Berita acara acara ditandatangani Bapak Saepudin PPNS, pihak perusahaan dan para saksi," kata Kaonang.
Menurut Kaonang, saat ini pihaknya baru menyegel kegiatan penurapan sungainya. Untuk pembangunan pabriknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang.
"Untuk pengawasan segel kami minta tolong trantib Jatiuwung dan RT RW," ujarnya.
Sementara, penyegelan yang dilakukan oleh petugas mendapat apresiasi dari warga. Ketua RT 03 RW 05 dan masyarakat sekitar mengucapkan terimakasih karena sudah disegel.
"Tadinya hari sabtu kemarin kita mau demo, tapi setelah mendapat jaminan hari senin mau disegel akhirnya kami tidak jadi," ucap ketua RT tersebut.