lBC, Serang - Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lima bangunan liar atau bangli di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 13 Mei 2024. Pembongkaran lantaran kelima bangunan tersebut telah melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.
Ketiga Perda meliputi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Sedangkan kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran. "Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,"kata Yagi dilokasi pembongkaran.
Dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, kata Yagi, selain melanggar tiga perda juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.
"Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,"katanya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna banguna liar tersebut tidak menggubrisnya.
"Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,"tandasnya.
Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP. "Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan banguna kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,"tegas Yagi.
Usai melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan tambah Yagi, Petugas Satpol PP melanjutkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande. Dia mengakui, memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande,"ucap Yagi.[Ars]