Rabu, 15 Januari 2025

Satlantas Polres Serang Tertibkan Kendaraan ODOL

[Foto Haji Umat]
Sabtu, 12 Feb 2022 | 19:29 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada Sabtu, 12 Februari 2022. 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang dengan dipimpin langsung Kasatlantas AKP Tiwi Afrina dengan diikuti 20 personil.

"Kegiatan KRYD ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di gerbang Tol Ciujung. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak mengangkut muatan berlebihan," ungkap AKP Tiwi Afrina kepada wartawan.

Kasatlantas menjelaskan kegiatan KRYD dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL sesuai dengan pedoman dan aturan.

Tiwi mengatakan bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib berlalu lintas maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun untuk saat ini, personil di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan.

"Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pick up yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan," kata Tiwi.

Kasatlantas menambahkan bahwa personel dilapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan ODOL pada kendaraan angkutan barang.

"Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan ODOL serta adanya sanksi pidana," ungkap Tiwi.

AKP Tiwi menjelaskan terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

"Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," tandasnya.

Kegiatan KRYD dalam rangka penertiban Kendaraan ODOL berjalan dengan aman dan kondusif, serta dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Satlantas Polres Serang Tertibkan Kendaraan ODOL

INILAH SERANG

2683 dibaca
Tak bernyawa, Jasad Ateng Ditemukan di Bendungan Pamarayan
395 dibaca
KPU Kabupaten Serang Segera Tetapkan DCS Pileg 2024, Ini Tahapannya

HUKUM & KRIMINAL

1889 dibaca
Kejari Lebak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pasar Gajrug Rp19 M
526 dibaca
Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Paruh Diringkus Polisi

POLITIK

1271 dibaca
DPP PKS Berikan Rekomendasi Kepada Iti-Ade, Benarkah?
1368 dibaca
Isu Cagub Rano Karno Akan Tersangka Gerus Elektabilitas

PENDIDIKAN

1910 dibaca
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Program Literasi Terus Dikembangkan
1274 dibaca
PGRI Anggap Belajar Tatap Muka Belum Saatnya Dilakukan
Top