lBC, Serang – Jajaran Polres Serang Kota terus menyasar peredaran minuman keras (miras) dengan giat cipta kondisi. Mengingat, di wilayah hokum Polres Serang Kota masih terbilang marak peredaran miras tersebut.
Wakapolres Serang Kota, Kompol Nur Rahman yang juga ikut dalam giat cipta kondisi semalam mengatakan, bahwa giat yang dilakukan semalam hingga dini hari tadi petugas menyisir beberapa tempat yang di sinyalir kedapatan sebagai tempat peredaran minuman keras yang dilarang untuk beredar di wilayah Kota Serang.
"Khususnya terkait minuman keras di cafe cafe resto dan juga warung-warung jamu,"kata Kompol Nur dilokasi razia Resto My Hotel pada Minggu, 29 April 2018 dini hari.
Razia yang dilakukan melibatkan 30 personil yang terdiri dari unsur Kepolisian Polres Serang Kota dan TNI berhasil mengamankan 1300 lebih botol miras dari berbagai merk. "Giat ini kita lakukan guna cipta kondisi Pemilukada 2018, agar wilayah hukum Polres Serang Kota bisa kondusif, dan juga dalam rangka menjelang puasa dan lebaran 2018,”ujarnya.
“Kita berharap nantinya umat muslim bisa beribadah dengan tenang, tidak ada tempat tempat hiburan yang beroperasi selama perjalanan ibadah puasa, dan harapan kita untuk barang-barang seperti ini tidak ada lagi beredar di wilayah Kota Serang kaerna ketentuannya sudah jelas, untuk mereka mereka yang terlibat nantinya kuta akan proses dan akan kita tindak lanjuti,"tegasnya.
Senada dikatakan Kasat Sabhara Polres Serang Kota, AKP Olan Banuaran. "Giat ini kita lakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Serang Kota, guna meminimalisir peredaran miras di Kota Serang. Tujuannya agar jangan sampai ada korban jiwa akibat miras ini khususnya seperti yang terjadi di kota-kota lain," kata Kasat.
Sambunganya, razia yang dilakukan ini sesuai intruksi pimpinan untuk wilayah Serang Kota dan Polda Banten zero untuk minuman oplosan dan minuma-minuman lainnya yang tidak mempunyai izin yang beredar di Kota Serang.
"Kita nanti kedepan akan tetap berkelanjutan untuk merazia dan menertibkan minuman keras ini agar supaya tidak ada jatuh korban di wilayah hukum Polres Serang Kota," jelasnya AKP Olan.