IBC, Lebak-Sebanyak 11 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan atau 'bodong' berhasil digaruk jajaran kepolisian resort Lebak di Jalan Multatuli, Jumat 30-Maret-2018 malam.
Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi mengatakan selain tidak dilengkapi surat kendaraan, motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar tersebut menggunakan knalpot racing.
"Kita amankan, karena memang sudah melanggar aturan,"kata Andi, Sabtu 31-Maret-2018.
Menurutnya, jalan Multatuli memang kerap digunakan untuk muda mudi mengadu kecepatan kendaraan lantaran kondisi jalan yang lurus dan rata.
"Anggota lantas sudah mulai dioperasikan dibeberapa titik untuk mencegah balap liar,"katanya.
Selain membahayakan kendaraan lain, sambung Andi, balap liar juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dari suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot racing yang terpasang pada motor.
"Sudah jelas knalpot racing tidak boleh dipakai, kalau masih ada satlantas pasti akan menindak,"tegasnya.
Usai diamankan 11 unit motor digelandang ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dilakukan pendataan juga pembinaan terhadap pemilik.