Selasa, 05 November 2024

Sasar Balapan Liar, Polres Lebak Amankan 11 Motor yang Diduga “Bodong”

Puluhan motor tanpa dilengkapi surat surat nampak diamankan di Mapolsek Rangkasbitung.(Foto-ist)
Sabtu, 31 Mar 2018 | 15:32 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak-Sebanyak 11 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan atau 'bodong' berhasil digaruk jajaran kepolisian resort Lebak di Jalan Multatuli, Jumat  30-Maret-2018 malam.

Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi mengatakan selain tidak dilengkapi surat kendaraan, motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar tersebut menggunakan knalpot racing.

"Kita amankan, karena memang sudah melanggar aturan,"kata Andi, Sabtu 31-Maret-2018.

Menurutnya, jalan Multatuli memang kerap digunakan untuk muda mudi mengadu kecepatan kendaraan lantaran kondisi jalan yang lurus dan rata.

"Anggota lantas sudah mulai dioperasikan dibeberapa titik untuk mencegah balap liar,"katanya.

Selain membahayakan kendaraan lain, sambung Andi, balap liar juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dari suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot racing yang terpasang pada motor.

"Sudah jelas knalpot racing tidak boleh dipakai, kalau masih ada satlantas pasti akan menindak,"tegasnya.

Usai diamankan 11 unit motor digelandang ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dilakukan pendataan juga pembinaan terhadap pemilik.

 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Sasar Balapan Liar, Polres Lebak Amankan 11 Motor yang Diduga “Bodong”
iukir7

INILAH SERANG

1244 dibaca
Warga Binaan Dapat Bimbingan Keterampilan
644 dibaca
DKBP3A Kabupaten Serang Komitmen Cegah dan Turunkan Stunting

HUKUM & KRIMINAL

1466 dibaca
Wawan, Begal Motor Bersenjata Dibekuk Polisi
2413 dibaca
Tiga Jambret di Cibadak Dibekuk Polisi

POLITIK

3280 dibaca
Akan Gelar Musda, Ini Tiga Nama Bakal Calon Ketua KNPI Banten

PENDIDIKAN

1561 dibaca
Sidak, Andika Klaim PPDB 2019 Tidak Ada Masalah yang Signifikan
Top