IBC, Lebak-Adanya dugaan pungutan uang bangunan dan dana sumbangan pendidikan di SMAN 1 Cimarga pada tahun ajaran 2018 dibantah oleh kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Sargawi Wisastra, menurutnya, setelah ia meminta keterangan kepada Hasan Mustofa kepala SMAN 1 Cimarga perihal adanya dugaan pungutan atau uang DSP tersebut terjadi pada tahun 2017 sebelum adanya himbauan dari Gubernur tentang sekolah gratis.
“Itu tahun ajaran 2017, sebelum adanya instruksi dari pak Gubernur terkait sekolah gratis. Jadi bukan terjadi pada tahun 2018,”kata Sargawi Wisastra kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 5-Maret-2018.
Jadi kata Sargawi jelas dugaan pungutan uang DSP dan bangunan pada tahun 2017 tidak mempunyai masalah. Lain halnya jika terjadi pada tahun 2018 ini, karena kata dia, sudah ada instruksi atau himbauan dari Gubernur Banten terkait siswa SMA dan SMK bebas dari biaya, mengingat untuk SMA sudah dibiayai dari BOS pusat dan Bosda Provinsi Banten masing masing Rp1,4 juta rupiah dari BOS Pusat dan Rp2,1 dari Bosda Provinsi Banten, sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp3,5 juta.
Itupun dirasakan masih kurang jika dikalkulasikan dengan jumlah kebutuhan siswa pertahun sekitar Rp4,850,000 Jadi hematnya untuk menutupi kekurangan jumlah kebutahan siswa tetap diperlukan adanya partisipasi dari orang tua siswa selama setahun sekitar Rp1,350,000
“Jadi kekurangannya sekitar Rp1,350,000 Lantaran yang dibiaya dari BOS Pusat dan Bosda Provinsi Banten sekitar Rp3,5 juta,”kata Sargawi.
Sementara, Hasan Mustofa, kepala SMAN 1 Cimarga, mengatakan danya instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk program sekolah SMA gratis disambut baik orangtua murid, dan pihak sekolah, sehingga murid kini tidak lagi dibebankan uang SPP dan pungutan lain yang sifatnya memberatkan.
Namun demikian, untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah, orangtua murid dapat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 .
"Sejak keluarnya instruksi dari pak Gubernur tentang larangan pungutan ke siswa,kami sejak Januari 2018 menghentikan segala macam iuran kepada siswa,karena semua tercover oleh dana BOS dan BOSDA," tegas Hasan Mustofa.
Kendati demikian, Hasan tidak melarang jika ada orangtua murid yang berpartispasi untuk menyumbang ke sekolah yang besifat tidak mengikat."Kalau ada orangtua siswa atau pihak ketiga yang ingin menyumbang ke sekolah silahkan saja, asal sifatnya tidak mengikat dan memang kebutuhan tersebut tidak tercover oleh dana BOS dan BOSDA," cetusnya.
Arsiman, seorang wali murid SMAN 1 Cimarga menyambut baik adanya himbauan dari Gubernur kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang memberatkan orangtua siswa."Mudah mudahan himbauan Gubernur ini dipatuhi oleh semua sekolah,sehingga tidak ada lagi alasan orangtua tidak mampu menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya," ujar Arsiman.