lBC, Serang – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang periode 2018-2023 yang dihelat pada Rabu, 27 Juni 2018 sudah memasuki masa tenang. Dimana dalam masa tenang tidak diperbolehkan adanya alat peraga kampanye (APK).
Namun ironisnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota serang seolah mengabaikan kebersihannya. Sebab, sampah bekas APK berserakan dibeberapa titik. Dampaknya, warga pun mengeluhkan atas berserakannya sampah tersebut.
Keluhan salah satunya disampaikan oleh Citra Afrilisya warga Banten Indah Permai (BIP) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. Kata dia, sepanjang dari terowongan Kali Gandu sampai BIP sampah APK berserakan yang didominasi dalam bentuk poster kertas.
“Para calon-calon pemilu menang gak, nyampah mah iya. Kebanyakan mudharatnya,” cetus Citra saat menghubungi InilahBanten pada Minggu, 24 Juni 2018.
Dengan berserakannya sampah bekas APK, menurut Citra sangat merusak dan mengganggu lingkungan. “Merusak lingkungan pastinya. Mengganggu kepentingan umum, soalnya kan (sampah terbang ke jalan,” ujarnya.
“Kan mau nyalonin, jadi pelayan masyarakat harusnya bisa menjadi contoh masyarakat,”tukas Citra.
Kondisi serupa di Jalan Baru Ciomas, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya. Banyak sampah berserakan bekas APK. “Seharusnya pihak KPU dan Panwaslu jangan hanya menertibkan APK saja, tapi kebersihan juga harus di pikirkan. Ini kebersihan malah seolah diabaikan,”ucap Didi Rosadi warga Tembong Gudang.
Dikonfirmasi Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono terkait sampah bekas APK yang berceceran pihaknya meminta maaf apabila penertiban APK menyisakan banyak sampah.
“Sebenarnya sisa APK yang ditertibkan, langsung kita angkut ke mobil, mungkin ada dari tim kami yang tidak menggunakan mobil sehingga ada sisa-sisa yang tidak terangkut. Besok masih penertiban dan Insya Allah sampahnya akan kita bersihkan juga, mohon maaf atas ketidaknyamannya,”ujar Rudi.