Selasa, 21 Januari 2025

Samar Hukumnya, Hati-Hati Terjerumus Keharaman

(Foto Ilustrasi)
Kamis, 03 Mei 2018 | 21:56 WIB - Mozaik Islami

FAEDAH Hadits: Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.

Ibnu Daqiq Al-Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arbain An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al Ied, hlm. 49.

Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, Tidak demikian. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arbain An-Nawawiyyah, hlm. 107.

Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya. (Fath Al-Bari, 4:291)

Sumber:lnilah

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Samar Hukumnya, Hati-Hati Terjerumus Keharaman

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

591 dibaca
Pemkab Serang Targetkan 1000 Suntikan Vaksin Perhari di Setiap Desa
1538 dibaca
Besok, Bawaslu Periksa Pelapor ASN Banten Dukung Calon DPD RI

HUKUM & KRIMINAL

713 dibaca
Tim Gabungan Polres Serang Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam
1494 dibaca
Asik Nongkrong Dipinggir Jalan, Curanmor Ini Dibekuk

POLITIK

1792 dibaca
Anggaran Barang dan Jasa Naik, DPRD Kritik Rancangan APBD 2018
1953 dibaca
Sejumlah Tim Rano-Embay Bagikan Sembako Sebelum Pencoblosan

PENDIDIKAN

2381 dibaca
Jelang Pencoblosan Cagub -Cawagub Banten, Dindikbud Cairkan Dana BOSDA dan BOS
2298 dibaca
Kumala Lebak Pantau Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Negeri
Top