Selasa, 21 Januari 2025

Salah Sasaran, Warga Tanara Kena Bacok

[foto ilustrasi/net]
Kamis, 28 Mei 2020 | 20:51 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Diduga salah sasaran, Abdis Silmi (25 tahun), warga Desa Muncung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka bacok dibagian mukanya di Jalan Raya Syekh Nawawi tepatnya di depan cucian steam di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Tersangka Muf, 26, warga Desa/Kecamatan Tanara, berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kasus pembacokan itu bermula adanya informasi pengeroyokan terhadap Heri teman pelaku oleh sekelompok pemuda di Kampung Muncung tepatnya di depan terminal Tanara pada Selasa, 26 Mei 2020 dini hari.

"Tersangka kemudian pergi ke Kampung Muncung untuk mengetahui kondisi saudara Heri," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf kepada wartawan pada Kamis, 29 Mei 2020.

Menurut Mariyono, ketika bertemu saudara Heri, tersangka bersama temannya berencana melaporkan kejadian itu kapada kepolisian. Namun sebelum melapor, tersangka berkumpul di mini market Tanara.

"Sekitar jam 2 pagi, korban Abdis melintas di depan mini market. Korban menduga, Muf akan menghadang temannya Kervin yang akan pulang ke rumahnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mariyono menambahkan disana terjadi kesalahpahaman, kemudian Muf bersama temannya pergi meninggalkan lokasi menuju Kampung Cikeli dengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah kesalahpahaman di depan mini market itu, korban Abdis menyusul tersangka Muf untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut," tambahnya.

Mariyono mengungkapkan ketika keduanya bertemu untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di depan mini market tersebut, malah berujung pemukulan dan pembacokan terhadap korban Abdis.

"Abdis datang membawa balok kayu, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, kemudian pelaku membalas dengan mengayunkan golok ke arah korban dan melukai wajah korban," ungkapnya.

Mariyono menjelaskan korban yang terluka dibagian wajahnya kemudian dibawa ke klinik terdekat. Kasus itu kemudian di laporkan ke Polsek Tanara, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

"Tersangka Muf kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima tahun kurungan," jelasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Salah Sasaran, Warga Tanara Kena Bacok

INILAH SERANG

1330 dibaca
Warga Padarincang Datangi Mapolres Serang Kota, Ada Apa?
780 dibaca
BPSDMI Kemenperin: Politeknik Industri Petrokimia Banten untuk Cetak SDM Handal

HUKUM & KRIMINAL

922 dibaca
Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo saat Menunggu Pelanggan
949 dibaca
Kawanan Residivis Gondol Uang Ratusan Juta dan 40 Gram Emas

POLITIK

184 dibaca
Pemkab Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten
1046 dibaca
Dzikir Bersama, Ratu Tatu Gelar Tasyakuran Golkar Bareng Ulama

PENDIDIKAN

6396 dibaca
1000 Taruna Akpol, Akmil, IPDN Akan Ikuti Latsitarda di Banten
907 dibaca
Bersiap Melaksanakan Kembali Kegiatan Belajar di Sekolah
Top