lB, Pandeglang - Mengaku sakit hati karena sering diledek, SB alias Tomi (38 tahun), warga Kampung Cikadu, Desa/Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, tega menghabisi nyawa tetangganya bernama Dedi Suherman (49 tahun). Mayat korban tergeletak di pinggir jalan di Kampung Cinusa, Desa Munjul dalam kondisi dipenuhi luka bacokan. Tersangka yang akrab disapa Tomi ini diringkusa Tim Buru Sergap (Buser) ditempat persembunyiannya di Cibengkung, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Pandeglang.
Diperoleh keterangan, mengatakan aksi balas dendam yang dilampiaskan tersangka Tomi ini dilakukan pada Sabtu, 22 April sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, tersangka yang diselimuti dendam karena sering diledek ini membunti korban sedang mengendarai motor sendirian di sekitar kebun karet.
Tersangka yang sudah membekali diri dengan golok ini kemudian menghadang korban. Karena tak curiga, korban menghentikan motornya saat dihadang tersangka. Tanpa berkata sepatah kata pun, tersangka langsung menghujani tubuh korban dengan sabetan golok. Korbanpun seketika tersungkur dan tewas seketika dengan sejumlah luka robek di wajah, tangan, kaki dan kepala.
Puas melampiaskan nafsu dendamnya, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan mayat korban ditemukan oleh pengendara motor yang kebetulan melintas di lokasi mayat tergeletak. Penemuan mayat itupun selanjutnya dilaporkan warga ke pihak kepolisian setempat. Dari hasil olah TKP, polisi menduga kasus pembunuhan tersebut bermotifkan balas dendam karena tak ada barang berharga milik korban yang hilang.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka Tomu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin dalam rilis yang diterima lnilahBanten pada Kamis, 27 April 2017.
Berbekal dari keterangan warga, kata Zaenudin, petugaspun langsung bergerak memburu tersangka Tomi. Kecurigaan semakin menguat tatkala tersangka Tomi menghilang dari rumahnya. Perburuanpun dilanjutkan diberbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka. Setelah 4 hari melakukan pengejaran, pada Rabu, 26 April sekitar pukul 07.00 WIB, berhasil meringkus tersangka.
"Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pandeglang dengan barang buktinya untuk proses penyidikan. Diduga kuat pelaku melakukannya sendiri namun ini masih dikembangkan penyidik," kata Zaenudin seraya mengetakan tersangka dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP.