Sabtu, 12 Oktober 2024

Saat Nongkrong, Gembong Curanmor Diringkus

Ilustrasi/Net
Kamis, 18 Mar 2021 | 13:13 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon - Gembong pencurian sepeda motor yang kerap keluar masuk penjara berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon. Tersangka Saefullah alias Ipul (40 tahun), diringkus Tim Resmob saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

"Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin (15/3) sekitar pukul 23.00. Dari tersangka pencurian spesialis motor parkiran ini diamankan barang bukti 2 unit motor serta kunci T," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf kepada wartawan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Penangkapan tersangka residivis kasus curanmor ini, kata Kasatreskrim, merupakan pengembangan dari tersangka IM alias Batuk, 41, dan Gus, 40, yang ditangkap pada Sabtu (6/3) kemarin. Dari keterangan kedua tersangka ini, Tim Resmob memperoleh identitas 3 tersangka lainnya.

"Setelah mendapat informasi dan identitas pelaku, Tim Resmob lansung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Ipul. Untuk dua pelaku lainnya yaitiu KM dan NR masih dalam pengejaran," terang Kasatreskrim.

Terkait dua motor yang diamankan, terang Arief, tersangka Saepul mengakui merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Cilegon. Untuk Honda Beat POP dicuri di parkiran Mesjid Agung, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Untuk Honda Beat warna putih hijau, merupakan hasil curian di depan Kampus Unirta, Kecamatan Purwakarta, pada bulan januari. Modus yang dilakukan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T," kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Cilegon berhasil meringkus IM alias Batuk dan Gus di dua lokasi berbeda.

Tersangka IM alias Batuk, warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Cinangka - Karang Bolong, Kecamatan Cinangka. Sementara Gus, 40, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap di sekitaran Pelabuhan Merak.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Saat Nongkrong, Gembong Curanmor Diringkus
dccc kpu

INILAH SERANG

1359 dibaca
Bupati Serang Ajak Semua Elemen Turunkan AKI dan AKB
1546 dibaca
Imam Nahrawi Isyaratkan Adanya Pergantian Mensos

HUKUM & KRIMINAL

7803 dibaca
Dimutasi, Kasat Resnarkoba dan Tiga Kapolsek Segera Sertijab

POLITIK

1536 dibaca
KPU Kabupaten Serang Umumkan Perekrutan Adhoc, Catat Tanggalnya
Top