IBC, Serang - Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman menyatakan keseriusannya dalam melakukan upaya melindungi anak dari kejahatan. Upaya itu ia tekankan dengan mendorong Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) untuk melakukan pengawasan yang intens di sekitar lingkungan anak-anak tersebut seperti di Sekolah dan tempat bermain anak.
“Mereka merupakan anak-anak yang akan meneruskan percepatan pembangunan kota serang kedepan” kata Jaman seusai melantik Forum Anak Kota Serang di Gedung PKPRI Cimuncang Kota Serang, Jumat 8 September 2017 kemarin.
Menurutnya, tugasnya sebagai pemerintah memfasilitasi ribuan anak di Kota Serang untuk berkarya agar masa depannya terjamin. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk terus mendidik dan mengarahkan anaknya dengan tidak membentak atau melakukan tindakan yang berlebihan.
Sebab, sebut Jaman, dunia anak adalah main, senang, bahagia dan sejahtera. Bukan, untuk menanggung beban kehidupan para orang tuanya. “Jangan sampai kita salah membentuk karakter mereka sehingga akhirnya akan merugikan anak-anak itu sendiri” ucapnya.
Ia menegaskan, pemenuhan dan perlindungan hak termasuk pemenuhan pelayanan, kesejahteraan, dan keamanan anak sangat penting. Saat ini, ujar dia, kekerasan pada anak bukan hanya kekerasan dari orang tua kepada anaknya, orang dewasa kepada anak tetapi kekerasan antar sesama anak itu sendiri.
“Semoga dengan program-program yang dilakukan pemerintah kota serang kita bisa menekan bahkan menghilangkan kasus-kasus kekerasan pada anak yang terjadi khususnya di daerah kota serang” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, pada tahun 2016 lalu, terjadi 14 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban sebanyak 47 anak. Kota Serang termasuk daerah yang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) sebab tiga kasus di Februari 2016 lalu, korbannya mencapai 29 anak.
Jumlah itu termasuk tinggi, pada saat itu. Karena wilayah lain tidak ada yang mencapai pada angka tersebut. Dari 29 kasus itu, dua yang menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik. Dua guru di SMP Negeri dan Pondok Pesantren di Kota Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang saat itu.