Rabu, 04 Desember 2024

Rugikan Uang Negara Rp546 Juta, Mantan Kades di Lebakwangi Ditahan

[Foto Haji Umat/Inilah Banten]
Senin, 11 Apr 2022 | 21:23 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kendalikan proyek desa tanpa aturan, Kujaeni (54 tahun) mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang ditahan polisi. Mantan kades periode 2015-2021 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp546 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan jika Desa Kamaruton mendapatkan dana dari sumber APBN dan APBD di tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp2,1 miliar.

"Pada tahun 2018 sebesar Rp 980.598.300, pada tahun 2019 sebesar Rp. 852.246.300, dan terakhir sisa anggaran 2019 Rp 290.653.200 yang dicairkan tahun 2020. Total seluruhnya Rp2,1 miliar," kata AKP Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Ipda Stefany Panggua saat ekspose di Mapolres Serang, Senin 11 April 2022.

Kasatreskrim menambahkan dari hasil penyelidikan, kades dua periode itu melaksanakan proyek desanya sendiri, serta mengendalikan keuangan desa.

"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi Mirza menjelaskan dari total anggaran yang dikelola oleh Desa Kamaruton, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh APIP sebesar Rp546 juta," jelasnya.

Dedi mengungkapkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan.

"Tersangka diamankan di rumah tersangka pada tanggal 27 Maret," ungkapnya.

Kasatreskrim menegaskan dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Rugikan Uang Negara Rp546 Juta, Mantan Kades di Lebakwangi Ditahan

INILAH SERANG

1592 dibaca
Harga Cabai di Rau Trade Centre Kota Serang Naik
857 dibaca
Bupati Serang Tunjuk Kadinkes Jubir Vaksinasi

HUKUM & KRIMINAL

267 dibaca
Nyambi Jualan Pil Koplo, Kuli Pasang Wallpaper Ditangkap Polisi
2490 dibaca
Dalam Rangka HUT RI ke 72 ”Asal Bernama Agus” Satlantas Polres Lebak Gratiskan Pembuat...

POLITIK

1392 dibaca
144 Kades Dilantik, Sekda Entus: Berhentikan Perangkat Desa Kades Bakal Disanksi
1681 dibaca
Sejumlah Pemuda Desak Kiyai Matin Maju di Pilkada Serang 2018

PENDIDIKAN

1314 dibaca
HMI Gelar LK2 di Cilegon
1106 dibaca
Kapolres Serang Kota: Pertebal Ilmu Agama Agar Tidak Terjerumus Narkoba
Top