lBC, Serang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) meringkus tiga pelaku di dua lokasi berbeda.
Satu pelaku diringkus di pinggir jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, usai berbelanja. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Perumahan Persada Banten Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 70.000.000, mesin penghitung uang, 1 unit mesin sinar UV, 32 lembar ban uang BCA dengan nominal 10 juta rupiah dan handphone.
"Ketiga tersangka peredaran uang palsu ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak Rp70 juta pecahan Rp100 ribu, serta mesin penghitung uang dan sinar ultra violet," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari kecurigaan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini terhadap tersangka YS alias Alung (41) warga Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang saat berada di pinggir Jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas.
"Saat tersangka YS diamankan, petugas menyita handphone. Ketika handphone dibuka ada percakapan soal uang palsu" tutur Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi .
Dari hasi pemeriksaan, tersangka Alung mengaku mengedarkan upal bersama dua rekannya yaitu SB (53) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dan AA (42) warga Pulau Limbung Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Dari pengakuan itu, kedua tersangka diamankan di Perumahan Persada Banten. Ketika penggeledahan ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 70 juta," tandasnya.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku sudah mengedarkan upal di wilayah Banten sebanyak Rp124 juta. Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual upal dengan komposisi 1 berbanding 3.
"Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual dengan nilai Rp100 juta upal dihargai Rp30 juta uang asli," tambahnya.
Dalam pengembangan, tersangka YS mengaku mendapatkan upal dari DW (43) warga Jakarta Selatan. Atas pengakuan itu, tersangka diminta petugas untuk menghubungi DW dengan alasan ingin membeli kembali upal.
"DW berhasil diamankan saat datang di rumah YS dengan membawa upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp10 juta. Dari pengakuan DW upal senilai Rp10 juta tersebut didapat dari SI (47) warga Cipondoh, Kota Tangerang. Tersangka SI juga berhasil diamankan di rumahnya," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang kejahatan memalsu mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.