Minggu, 19 Januari 2025

Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Polisi Temukan 24 Paket Sabu

[foto ilustrasi]
Selasa, 05 Nov 2019 | 10:57 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Jawara Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor Kelompok Kota Serang dalam penggerebegan di sebuah rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang Kota. Tidak hanya mengamankan 6 unit kendaraan motor, kunci T dan Y, petugas juga mengamankan 24 paket sabu serta satu timbangan elektronik.

Ketiga tersangka itu, Rab (25 tahun), warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, AS alias Basir (22 tahun), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang Kota dan RM alias Iki (21 tahun), Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Serang Kota. Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrrskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan penangkapan ketiga tersangka curanmor yang juga sebagai pengedar narkoba ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sekelompok pemuda tengah berkumpul di sebuah rumah di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari.

"Dari informasi itu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 02.00, Tim Jawara dan Resmob langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga. Dari dalam rumah, kami mengamankan tiga orang tersangka dan langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan berikut motor yang diduga hasil kejahatan," ungkap Kombes Pol Novri didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarusman kepada wartawan pada Selasa, 5 November 2019.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah, ketiga tersangka ini akhirnya mengakui sebagai pelaku curanmor yang telah belasan kali melakukan aksi di Kota Serang. Berdasar pengakuan, ketiganya melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali dengan rincian di Kecamatan Serang 7 TKP, Cipocok Jaya 6 TKP dan Kecamatan Taktakan 2 TKP.

"Mengakui sudah 15 kali melakukan pencurian motor, seluruhnya di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dengan ditemukannya puluhan paket sabu dari tersangka Basir, komplotan ini diduga juga sebagai pengedar narkoba. Untuk kasus narkoba, penangannya akan kita limpahkan ke Diresnarkoba," terang Novri Turangga.

Kombes Pol Novri menambahkan modus yang dilakukan kawanan curanmor ini dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan. Aksi terakhir para tersangka yaitu di halaman parkir Pancuran Mas tepatnya di Kecamatan, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari lokasi ini, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio," tandasnya seraya mengatakan untuk kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Polisi Temukan 24 Paket Sabu

INILAH SERANG

1205 dibaca
Soal Vaksinasi, Pemkab Serang Akan Tunjuk Juru Bicara
1681 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Calon Persorangan Dilarang Pegang Silon

HUKUM & KRIMINAL

1121 dibaca
Pimpin Sertijab, Kapolres Serang Minta Pejabat Pahami Tanggung Jawab
1827 dibaca
Diduga Cabuli Murid, Oknum Kepala Sekolah di Cigemblong Masuk Kamar Tahanan

POLITIK

1728 dibaca
Ini 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018 yang Disahkan KPU
1401 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Satu RS Dilayani Lima KPPS

PENDIDIKAN

778 dibaca
DPK Banten: Masyarakat Basis Penguatan Literasi sebagai Aktor Perubahan
1631 dibaca
Puluhan Mahasiswa IPB KKN di Lebak
Top