Sabtu, 12 Oktober 2024

Ringkus Pengedar, Polres Serang Amankan 13 Paket Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 22 Mei 2022 | 10:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Pengedar sabu berinisial ES (45 tahun) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu 21 Mei 2022 dini hari.

Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet larutan "teajus" yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Yudha Satria menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37 tahun) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5) sekitar pukul 23.00.

"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Minggu, 22 Mei 2022.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.

"Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya," kata Yudha Satria.

Lebih lanjut dikatakan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

"Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian," ungkap Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama. 

Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung," tambah Michael.

Untuk kedua tersangka ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ringkus Pengedar, Polres Serang Amankan 13 Paket Sabu
dccc kpu

INILAH SERANG

1091 dibaca
Pengumuman Hasil Administrasi Kelengkapan Permintaan Calon PPK Kabupaten Serang
1363 dibaca
720 Atlet Berlaga di Kejurprov BKC Banten Piala Bupati Serang  

HUKUM & KRIMINAL

1520 dibaca
Curi Motor, Rahmat Nyaris Tewas Dikeroyok massa

POLITIK

3099 dibaca
Pengurus Partai, Anggota PPK Pabuaran Diberhentikan Sementara
Top