IBC, Pandeglang - Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2016 dan 2017 telah menggulirkan kartu asuransi nelayan. Khusus di Kabupaten Pandeglang sendiri baru sekitar 6.782 nelayan yang sudah memiliki kartu asuransi dari total 11.000 nelayan. Artinya masih ada ribuan nelayan di Pandeglang belum memilik kartu asuransi.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Pandeglang, Andriawan menyebutkan, tahun ini Pandeglang hanya mendapat kuota asuransi bagi nelayan sebanyak 3.000. Namun sampai saat ini, yang sudah terdata sejumlah 3.313 nelayan.
"Kuota Pandeglang hanya 3.000. Tetapi sampai saat ini sudah mencapai 3.313. Kekurangan kuota itu, kami dapat dari daerah lain yang tidak terpakai. Jumlah ini terus kami dorong biar semua nelayan punya asuransi," terangnya Selasa 7-November- 2017.
Sedangkan yang telah memiliki kartu asuransi pada tahun 2016 sebanyak 3.469 nelayan. Adapun nelayan yang sudah mengklaim berjumlah 18 orang. Dirinya berharap agar nelayan yang belum terdaftar, untuk segera membuat kartu asuransi.
"Adanya program bantuan pemerintah ini dapat membantu masyarakat nelayan. Apalagi nilai bantuan yang diberi tergolong tinggi," imbuhnya.
Untuk klaim kematian, nelayan mendapat santunan maksimal senilai Rp200 juta, santunan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan maksimal senilai Rp20 juta.
"Sejak tahun 2017, klaim asuransi ini terbagi dalam 3 kategori umur, yakni usia 17-45 tahun, 46-55 tahun, dan 56-65 tahun. Asuransi itu hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah habis, mereka harus memperpanjang,"tandasnya.