Kamis, 25 April 2024

Revitalisasi Banten Lama Kini Masuk Tahap Pengembangan Pariwisata

Wagub Banten, Andika Hazrumy mencium tangan mantan Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman pada acara Silaturahmi Dzuriyat Kesultanan Banten di Mesjid Agung Banten, di Kawasan Keraton Kesultanan Banten hasil revitalisasi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Sabtu, 20 Juli 2019. [Foto Istimewa] 
Sabtu, 20 Jul 2019 | 19:43 WIB - Banten Mozaik Islami

lBC, Serang - Revitalisasi Kawasan Keraton Kesultanan Banten atau Kawasan Banten Lama, kini telah memasuki tahapan selanjutnya, yakni tahap pengembangan pariwisata, dari yang sebelumnya dilakukan tahap penataan kawasan. Terkait dengan itu, Pemprov Banten mengajak semua pihak termasuk Keluarga Besar Dzuriyat Kesultanan Banten untuk bersinergi melakukan tahapan selanjutnya tersebut, yang merupakan tujuan akhir dari dilakukannya revitalisasi yakni meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat sekitar khususnya, dan pendapatan daerah umumnya.

“Khusus kepada keluarga besar dzuriyat Kesultanan Banten, sesuai dengan fungsinya, Pemprov Banten berharap, dapat menjadi garda terdepan dalam mempertahankan dan melestarikan kebudayaan serta kearifan local Kesultanan Banten,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutannya pada acara Silaturahmi Dzuriyat Kesultanan Banten di Mesjid Agung Banten, di Kawasan Keraton Kesultanan Banten hasil revitalisasi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Sabtu, 20 Juli 2019.  

Diungkapkan Andika, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1678 berdasarkan jumlah penduduk dan kemakmurannya, Banten merupakan kota terbesar di Nusantara, dan bahkan termasuk salah satu kota terbesar di dunia pada masa itu. Kata wagub, peninggalan Kesultanan Banten sebagai cagar budaya sangat potensial. “Karena itu, revitalisasi Kawasan Banten Lama menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Banten,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika mengatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.

Andika mengulas, Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan revitalisasi Kesultanan Banten tahap I baik dari aspek pembangunan Plaza Masjid Agung Banten, penataan PKL di sekitar Masjid maupun pembangunan infrastruktur kawasan Banten Lama. Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pariwisata Provinsi Banten melakukan segenap kegiatan dalam mendukung Program Revitalisasi Kawasan Banten Lama. Kegiatan tersebut antara lain pembinaan kelompok sadar wisata, sosialisasi sapta pesona, dan dukungan kegiatan festival Surosowan. 

“Pemprov juga melakukan upaya dukungan dari Kementerian Pariwisata RI untuk pengembangan wisata budaya dan wisata religi serta pengusulan badan pengelola Kawasan Banten Lama,” ujarnya.

Terkait dengan pengembangan pariwisata di Banten Lama tersebut, kata wagub, selain pengembangan wisata religi diperlukan juga pengembangan wisata sejarah yang dapat merekonstruksi bagaimana kondisi Kawasan Kesultanan Banten Lama pada abad 16 hingga masa perjuangan kemerdekaan.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Revitalisasi Banten Lama Kini Masuk Tahap Pengembangan Pariwisata

INILAH SERANG

1656 dibaca
Polres Serang Santuni Anak Yatim dari Ponpes Riyadul Ulum
829 dibaca
Satgas Kabupaten Serang Tegakan Prokes dan Bagikan 50 Ribu Masker

HUKUM & KRIMINAL

2346 dibaca
Anda Kehilangan Motor, Silahkan Datangi Polres Serang Kota
2006 dibaca
Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka

POLITIK

1243 dibaca
KPU Ajak PHRI Tebar Alat Peraga Sosialisasi Pilkada di Hotel dan Restoran
1703 dibaca
Soal Pilkada Lebak, Ini Kata Iti

PENDIDIKAN

1173 dibaca
Pjs Bupati Lebak : Pendidikan Berperan Penting Dalam Peningkatan SDM
2170 dibaca
Pengiriman Soal Terkendala,  UAS SD di Pandeglang Batal
Top