Rabu, 15 Januari 2025

Resmob Polres Serang Tembak Gembong Pencurian Mobil

Minggu, 23 Jan 2022 | 19:43 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Gembong pencurian mobil spesialis kendaraan pickup atau bak terbuka berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka So alias Rehan (40 tahun), perantara penjualan mobil hasil pencurian.

Tersangka TK alias Aceng (28) warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka yang merupakan diburu personil Satreskrim jajaran Polda Banten ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyiannya tersangka lainnya.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyiannya tersangka lainnya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Ahad, 23 Januari 2022.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Vidia Mainda (33 tahun) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Minggu (26/12).

Dalam laporannya, korban menceritakan telah kehilangan mobil Carry Futura pick up A 8625 AF yang di parkir di garasi berikut tabung gas melon sebanyak 32 buah yang ada di atas mobil. 

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku pencurian berada di daerah Jasinga. Tanpa membuang waktu, Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis (20/1), bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap tersangka TK saat sedang tidur di tempat kontrakannya.

"Dari keterangan TK, aksi pencurian mobil dilakukan bersama RD alias Kaceng, juga warga Kecamatan Banjar, yang tinggal masih di sekitaran Jasinga dibantu So alias Rehan perantara penjualan mobil curian," ungkap Kapolres.

Berbekal pengakuannya, tersangka RK langsung digelandang menunjukkan persembunyian RD alias Kaceng. Namun saat rumah kontrakannya digerebeg, tersangka RD tidak ada di tempat.

"Saat menunjukan persembunyian Kaceng, tersangka TK mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindak tegas dan terukur. Setelah itu, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus tersangka Rehan," kata Yudha Satria.

Tersangka TK alias Aceng, kata Kapolres, diketahui merupakan residivis dan tercatat baru bebas dari Rutan Serang pada 2020 dalam kasus yang sama. Setelah bebas, tersangka TK kembali berulah dan mengakui 4 kali mencuri mobil di wilayah hukum Polres Serang.

"Diakui 4 kali mencuri mobil di wilayah hukum Polres Serang. Tersangka merupakan buruan jajaran Polda Banten karena melakukan aksi serupa di wilayah Pandeglang, Lebak, Kota Serang dan Cilegon. Untuk tersangka RD alias Kaceng masih dalam pencarian," tandasnya.  

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max hasil kejahatan, Honda Vario, 11 buah songket, 1 kunci T dan 6 mata kunci T, 2 golok, obeng dan palu yang merupakan sarana kejahatan.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Resmob Polres Serang Tembak Gembong Pencurian Mobil

INILAH SERANG

1545 dibaca
Fokal IMM: Dampak Mega Proyek, Jangan Korbankan Masyarakat Kecil
60 dibaca
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

HUKUM & KRIMINAL

1542 dibaca
Kapolres Serang Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek
4349 dibaca
Jabatan Kapolres Serang Akan Diserahterimakan

POLITIK

2044 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018: Golkar Belum Putuskan Pendamping Vera Nurlaela
543 dibaca
Meriahkan Jalan Santai HUT Golkar ke-58, Andika Target Menang Pileg 2024

PENDIDIKAN

1827 dibaca
Perda RPJMD Sah, Pendidikan di Banten Disebut Beres dalam 5 Tahun
2498 dibaca
Ratusan Mahasiswa Ikuti Bimtes
Top