lBC, Serang - Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.
Ketiga pelaku curanmor yaitu SDI Alias Dandi (21 tahun), warga Kelurahan/Kecamatan Cipocok, Kota Serang, RS alias Ropi (28 tahun) warga Desa/Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan AJ (19 tahun) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Selain pelaku utama pencurian motor, Tim Resmob juga mengamankan dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang, 29, warga Kaligandu, Kota Serang dan Su lias Gio, 54, warga Tanggamus, Lampung.
Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matic, diantaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya jaringan pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada Kamis, 19 November 2020 sore. Tim Resmob mencuriga dua pelaku sedang berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Karena curiga, Tim Resmob mencoba menghampiri namun kedua tersangka melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat yang dibawa pelaku. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan gagang dan kunci T dari saku tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf ditemui wartawan di Mapolres Serang pada Jumat, 20 November 2020.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 7 kali di sejumlah lokasi di Kota Serang, diantaranya di parkiran Salon Ranie Jl. Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya dan parkiran toko sembako di Jl. Tb Suwandi, Kecamatan Serang pada Kamis 19 November 2020.
"Kedua tersangka juga mengaku dalam setiap aksi juga dibantu tersangka AJ. Berbekal dari pengakuan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian AJ. Pada saat menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengakui motor-motor hasil kejahatan diserahkan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor. Dari keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda," ujar Kapolres.
Sementara itu, AKP Arief N Yusuf menambahkan peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur. Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian tersebut ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.
"Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah. Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh tkp pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota," kata Kasat.