Rabu, 15 Januari 2025

Resmob Polres Serang Kembalikan Motor Curian Milik Warga Cikeusal

Ilustrasi Net
Rabu, 23 Feb 2022 | 23:49 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil mendapatkan kembali motor Honda Beat Injection milik M Nurdin (43 tahun) yang hilang digasak kawanan maling di rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF ditemukan Tim Resmob di rumah orang tua tersangka SLM alias Sule (41) di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

SLM alias Sule (41 tahun), spesialis pencurian di rumah warga ditangkap saat beraksi saat akan beraksi bersama dua rekannya JO (40 tahun) dan DV (20 tahun) yang buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (21/2).

"Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas," terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Rabu, 23 Februari 2022.

Dijelaskan Kasatreskrim, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas lalu melimpahkan penanganan tersangka Sule ke Mapolres Serang. Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.

Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 02:00, tersangka beraksi di M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.

"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza.

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.[Ars]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Resmob Polres Serang Kembalikan Motor Curian Milik Warga Cikeusal

INILAH SERANG

1503 dibaca
PD Pemuda Muhammadiyah Kota Serang Dilantik
1762 dibaca
Uang Milik Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Digondol Maling

HUKUM & KRIMINAL

1533 dibaca
Pelaku Pembuang Bayi di BMS Ternyata Ibu Kandungnya
1211 dibaca
PHRI Lebak Berharap Polisi Tak Sering Razia ke Hotel

POLITIK

2890 dibaca
Siap Maju di Musda ke-VI KNPI Banten, Ini Visi Misi Dedi Muhdi
721 dibaca
Garap Pemenangan Pemilu 2024 Golkar di Jawa I, Andika Hazrumy Turun Gunung

PENDIDIKAN

1882 dibaca
Irna Serahkan Bantuan Operasional PAUD Rp10 Miliar
1331 dibaca
Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak
Top