Jumat, 21 Maret 2025

Resmob Polres Serang Bekuk 5 Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

[Foto Haji Imat]
Rabu, 06 Jul 2022 | 17:28 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu, 6 Juli 2022 dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31 tahun), Is (49 tahun), An (49 tahun), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40 tahun) serta Su alias Kiwong (38 tahun) warga Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan Sakim (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.

Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.

"Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota.

Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.

Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama Em dan Su dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan," kata Yudha Satria.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu Em dan Is merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Em dan Su mengambil kerbau dari kandang, sementara An dan Is mengawasi situasi sedangkan Sa memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Resmob Polres Serang Bekuk 5 Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

INILAH SERANG

821 dibaca
Asik Ngeflay Pegang Gorila, Warga Kasemen Dicokok Polisi
1383 dibaca
Melalui Jamsosratu Tuntaskan Masalah Kesejahteraan Sosial dan Kemiskinan

HUKUM & KRIMINAL

2198 dibaca
Dipenjara, Pasangan ABG Ini Menikah di Mapolsek
387 dibaca
Gerebeg Pengedar, Personil Polres Pandeglang Amankan 84 Paket Sabu

POLITIK

3232 dibaca
Ramai-ramai Tolak Jadi Pengurus KNPI Banten Dibawah Kepemimpinan Rano Alfath
193 dibaca
Dukungan Terhadap Airin Diekspresikan Melalui Karya Seni

PENDIDIKAN

1644 dibaca
Peringati Hari Relawan, Pokja Relawan Pandeglang Ekspedisi Ujung Jawa Tiga Hari
750 dibaca
Pelepasan KKM Untirta, Bupati Serang Sebut Fokus Tangani Tiga Bidang
Top