Kamis, 20 Maret 2025

Resmob Polres Pandeglang Amankan 23 Unit Motor Hasil Kejahatan

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Kamis, 09 Feb 2023 | 09:01 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IBC, Pandeglang - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang berhasil mengamankan 23 unit motor hasil kejahatan hasil pengembangan kasus pencurian motor dengan tersangka pelaku NS alias Ocoy (38 tahun) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Puluhan berbagai jenis dan merk tersebut diperoleh dari tersangka penadah ER alias Regoh (50 tahun), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dan DR alias Aluy (33 tahun) warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

"Tersangka ER dan DR ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (05/02/2023) dini hari. Kedua penadah ini ditangkap setelah Tim Resmob berhasil melumpuhkan gembong curanmor NS alias Ocoy," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah  didampingi Kasatreskrim AKP Shilton kepada wartawan pada Rabu, 8 Februari 2023.

Kapolres menjelaskan pada pengembangan awal, Tim Resmob berhasil mengamankan 9 unit motor, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya didapat 14 unit motor lainnya dari kedua tersangka penadah.

"Kasus ini masih dikembangkan Tim Resmob karena ada kemungkinan dua tersangka penadah menerima motor hasil curian dari pelaku kejahatan lainnya," tutur Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor kepada pemilik jika sesuai dengan dokumen kepemilikan.

"Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang untuk melihat. Jika ada yang sesuai, silahkan beri tahu kami dan bawa BPKB. Kita akan serahkan kepada pemilik," tandasnya.

Seperti diberitakan, NS alias Ocoy, gembong curanmor yang merupakan residivis tersungkur dibedil personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Pandeglang pada Minggu (05/02/2023) dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka OC mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor di wilayah Pandeglang. Tersangka juga mengaku merupakan residivis yang bebas pada 2020 dari Lapas Pandeglang dalam kasus yang sama," kata Shilton di kantornya, Senin (06/02/2023).

Dalam pemeriksaan juga disebutkan jika motor hasil curian dijual kepada Regoh dan Acuy dengan harga yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung kondisi dan merek kendaraan.

Berbekal dari "nyanyian" tersangka, Tim Resmob segera bergerak menangkap Regoh dan Acuy. Kedua penadah ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari yang sama.

Dari para pelaku kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 unit motor berbagai merk yang merupakan hasil kejahatan. Dua unit motor sudah diketahui pemiliknya dan dalam waktu dekat akan diserahkan.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Resmob Polres Pandeglang Amankan 23 Unit Motor Hasil Kejahatan

INILAH SERANG

2435 dibaca
Sertijab, Sejumlah Pejabat Polda Banten Diminta Segera Menyesuaikan Diri
805 dibaca
Bupati Serang: Pidato Presiden Bawa Pesan Kebersamaan

HUKUM & KRIMINAL

618 dibaca
Sempat Ditangkap Massa, Anggota Polsek Cikeusal Amankan Pelaku Curanmor
1223 dibaca
Dua Ribu Gram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan

POLITIK

1399 dibaca
Andika: Pemilu 2019 di Banten Harus Bersih, Aman, dan Damai
1004 dibaca
Hari Ini Pilkada, Ini 12 Hal Yang Harus Dipatuhi

PENDIDIKAN

1885 dibaca
Banten Juara II Lomba Guru Berprestasi dan Berdedikasi Nasional 2018
2088 dibaca
PMII Minta Semua Rektor di Banten Larang Keras Kegiatan HTI di Kampus
Top