Rabu, 15 Januari 2025

Residivis Warga Lampung Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono, Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto menunjukan barang bukti kasus peredaran narkoba Selasa, 28 Agustus 2018. [Foto Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Selasa, 28 Agt 2018 | 15:30 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang -Pengalaman hidup sepuluh bulan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang tak membuat YI (42 tahun) menjauh dari narkoba. Bahkan residivis kelahiran Lampung Tengah 1977 meningkat status dari semula hanya pemakai kini diketahui sebagai pengedar. 

Tersangka YI ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Ketos, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu 25 Agustus 2018. Saat ditangkap, pria yang mengaku sebagai karyawan perusahaan tanah urugan ini sedang menunggu telepon dari pelanggannya.

"Dari tersangka YI, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket plastik bening yang diduga sabu dengan berbagai ukuran, 1 peket besar, 4 paket sedang dan 19 kecil, timbangan elektronik serta sebungkus plastik bening," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa 28 Agustus 2018.

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena kampungnya kerap kedatangan warga tak dikenal di rumah kontrakan tersangka. Setelah diselidiki, petugas mencurigai tersangka melakukan transaksi narkoba di di rumah kontrakannya.

"Pada Sabtu siang petugas melakukan penyergapan di rumah kontrakannya. Dalam penggeladahan ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil mainan. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Laksono, Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto. 

Dalam pemeriksaan, residivis yang baru setahun bebas dari Rutan Serang mengakui jika barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang ditemui di Jakarta. Tersangka mengakui sudah kali ketiga mendapatkan paket sabu dari bandar dan bertugas membantu mengedarkan.

"Dari setiap paket yang terjual, tersangka mendapat upah Rp 25 ribu untuk paket kecil dan Rp 50 ribu, paket sedang. Jika barang titipan itu terjual seluruhnya, tersangka mendapatkan bonus 2 paket kecil sabu, " kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka YI mengakui jika mengedarkan sabu hanya untuk mendapatkan uang tambahan. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan ini mengaku tergiur ikut berbisnis narkoba karena tak perlu modal dan mendapatkan keuntungan yang besar. 

"Upah dari menjual sabu saya gunakan untuk menambah biaya dapur. Sedangkan bonus 2 paket sabu saya gunakan sendiri," ucap bapak dua anak ini dengan raut wajah menyesal. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Residivis Warga Lampung Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba

INILAH SERANG

1567 dibaca
WH: Orang Diluar Pemerintahan Mengelola Banten Lama Itu Tidak Teratur, Jorok
1050 dibaca
Gamsut Akan Sebarkan 100 Paket Sembako Untuk Korban Banjir Tengkurak

HUKUM & KRIMINAL

1687 dibaca
Temukan Dua Juta Butir Pil Zenit Carnophane, ini Kata Kapolda Banten
2215 dibaca
Laka Lantas di Petir, Satu Tewas Satu Luka Ringan

POLITIK

198 dibaca
Airin Dapat Konsep Pengembangan Pesantren dari Abuya Asep Nafis Bustomi
2249 dibaca
Sambut Pemilu 2019, KPU Kabupaten Serang Gelar Pagelaran Seni Budaya

PENDIDIKAN

3263 dibaca
Satu-satunya, SMPN Satap Catang di Kabupaten Serang Laksanakan UNBK
2563 dibaca
Guru Diniyah Dapat Dana Insentif Rp5,1 MiliiarĀ 
Top