lBC, Pandeglang - Praktek pemalsuan uang yang berkedok percetakan berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri beserta Polres Pandeglang. Dua tersangka berinisial A dan Y diamankan Petugas di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu (Upal) di Jalan Raya Labuan KM 5 Cikoneng, Kampung Santika Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada Selasa, 17 April 2018.
Tersangka A yang menjadi bos dan Y staf di percetakan tersebut yang membantu mencetak uang palsu, keduanya diperkirakan telah menempati ruko tersebut selama kurang lebih dua tahun. Walaupun demikian, menurut Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono meski pembuatan berada di Kabupaten Pandeglang namun di pastikan Upal tersebut tidak beredar di wilayah Pandeglang.
“Para Pelaku sudah mengontrak selama 2 tahun dan pelaku sangat tertutup dalam melakukan aksinya karena ada ruangan khusus untuk pembuatan uang palsu,”Jelas AKBP Indra Lutrianto Amstono.
“Tadi saya sempat bicara sama pelaku, mereka produksi uang palsu tergantung pemesanan. Saya rasa produksi uang palsu tidak ada hubungannya dengan puasa atau lebaran karena pelaku merupakan residivis,”tambahnya.
Sementara itu, Kasubnit Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kompol Anton menjelaskan, uang palsu yang diproduksi sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah di Indonesia. Namun motif kuat pembuatan uang palsu itu sebagai modus penggandaan uang.
“Kasus ini bermula dari penangkapan 2 pelaku kemarin di Gambir, pukul 10.00 WIB. Modusnya untuk penggandaan uang, namun tergantung pesanan. Namun yang paling banyak dipesan untuk menipu orang-orang yang menginginkan kaya mendadak dengan cara menggandakan uang,” katanya.
Menurut Anton, tidak ada bahan istimewa yang digunakan pelaku sebagai pembuatan uang palsu. Karena semua bahan bisa didapat dengan mudah diberbagai tempat.
“Bahan-bahannya bisa didapatkan di tempat biasa, tidak ada yang istimewa. Secara kasat mata juga bisa dibedakan bahwa itu palsu,” jelasnya.
Anton menyebut, sejak beroperasi, pelaku sudah memproduksi uang palsu hingga ratusan miliar rupiah. Sedangkan pemesan yang diamankan, sudah tiga kali melakukan transaksi dengan nominal yang berbeda.
“Yang pertama Rp 200 juta, yang kedua Rp 100 juta dan yang ketiga itu Rp 150 juta. Jadi si pelaku telah memesan uang sampai dengan 600 juta rupiah. Pecahan uang yang ditemukan hari ini nilainya Rp100 ribu dan berbagai mata uang asing berupa Dollar dan Poundsterling,” ujarnya.
“Transaksi yang digunakan oleh tersangka pembuat uang palsu ini adalah 3 uang palsu di bayar dengan 1 uang asli atau 3 banding 1. Misalnya untuk uang palsu Rp60 juta, si pemesan harus membayar Rp20 juta kepada si pencetak uang palsu,”Pungkas Anton.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pelaku, yakni A sebagai pemilik percetakan dan Y sebagai staf pembantu. Sehari sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua penggedar dan penggunan uang palsu atas nama P dan H.
“Jadi total pelaku yang diamankan ada empat orang. Dua orang sudah lebih dulu kami akankan dikawasan Gambir, Jakarta Pusat. Bahkan pelaku A dan H itu residivis dengan kasus yang sama,” bebernya lebih lanjut.
Tetangga pelaku, Arianto menuturkan, dirinya tidak tahu bahwa ruko yang bersebelahan dengan tempatnya berjualan itu turut memproduksi uang palsu. Selama ini, tidak ada aktivitas yang mencurigakan meski diakui, tempat percetakan itu tidak terlalu ramai dikunjungi konsumen.
“Pemilik percetakan setau saya orang Medan. Mereka tidak terlalu tertutup, cukup bersosialisasi. Cuma memang bukanya tidak setiap hari. Biasa buka juga tidak tentu,” katanya.
Selain pelaku dan ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 mesin percetakan. Semua barang bukti dan pelaku langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara di lokasi, petugas langsung memasang garis polisi guna memudahkan penyelidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak satu unit truk mobil Sabhara Pandeglang di lokasi dan juga Kendaraan jenis Forklift yang digunakan untuk mengambil barang kemudian dipindahkan ke Truk Sabhara.