lBC, Serang - Proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf (SMY) Kota Serang beberapa waktu lalu hingga saat ini masih dirasakan dampaknya. Ratusan warga hari ini menurutnya kehilangan mata pencaharian.
Hal itu dikatakan Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf (SMY) Kota Serang, Budi. Dia menilai, relokasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang ini telah menyengsarakan masyarakat. Parahnya, kata dia, relokasi ini dilakukan pemkot tanpa kesiapan yang matang karena tempat yang disediakan belum dapat ditempati.
"Kita sangat menyayangkan yang katanya relokasi, tetapi tempat relokasinya belum jadi. Saat ini kita tidak bisa berjualan," kata Budi kepada wartawan di Kota Serang pada Kamis, 7 Februari 2019.
Padahal, lanjut Budi dalam Perda Kota Serang Nomor 4 tahun 2014 tentang penataan PKL, seharusnya relokasi dilakukan pada saat kesiapan Pemkot Serang sudah matang. Mereka mengaku kecewa kepada Pemkot Serang.
"Harusnya dikaji secara matang, apalagi ini bicara soal perut kan kasian PKL yang sampai sekarang ini masih blum kembali berdagang, dia juga harus menafkahi keluarganya," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua Ikatan Arsi (IAI) Banten Junita Bahari Nonci juga mengatakan penertiban PKL di Stadion jangan hanya ambisi program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Serang yang baru.
"Sebelum mereka direlokasi ada penempatan dulu jangan sampai hanya ingin memenuhi program 100 hari walikota, tapi masyarakat menjadi korban," kata Nita, sapaan akrabnya.
Relokasi PKL, kata Nita, jangan sampai mengatasi masalah menjadi maslah yang baru. "Perencanaan itu perlu kajian, banyak yang harus di pirikirkan bukan hanya memindahkan tempat ini ke tempat yang lain Jangan mengatasi masalah dengan masalah yang baru, relokasi hanya salah satu cara dari penataan PKL," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan PKL SMY ngadu DPRD Kota Serang terkait relokasi PKL yang diduga maladministrasi, karena dinilai tidak sejalan dengan perda Kota Serang Nomor 4 tahun 2014 yang terkandung pada BAB III Pasal 4.[Poros]