IBC, Lebak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan penolakan berkas administrasi di empat Kecamatan milik pasangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin untuk dilakukan Verifikasi administrasi.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan penolakan dilakukan berdasarkan keputusan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak lantaran berkas datang lebih dari waktu yang sudah ditentukan.
"Kita tolak karena berdasarkan amar putusan panwas kita harus menolak berkas tersebut untuk tidak mengikuti proses verifikasi administrasi,"kata Saparudin kepada wartawan di Hotel Mutiara Lebak, Rabu 31-Januari-2018.
Saparudin menjelaskan penolakan bermula saat amar keputusan Panwaslu Kabupaten Lebak merekomendasikan agar KPU menerima berkas dari pasangan CS-DS, kesepakatan awal sambung Saparudin berkas CS-DS harus sudah masuk di KPU pada 28 Januari 2018. Namun tanggal 27 Januari pasangan CS-DS mendatangi KPU untuk mengajukan keberatan dan memperpanjang waktu penerimaan berkas yang pada akhirnya jatuh di tanggal 30 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
"Berkas CS-DS datang pada 30-Januari -2018 pukul 23.35 WIB dengan keadaan berantakan tidak tersusun rapih, akhirnya meminta perpanjangan waktu kembali lantaran berkas masih di foto copy akhirnya kita kabulkan hingga pukul 02.00 WIB,"jelasnya.
Lebih lanjut Saparudin menjelaskan perpanjangan waktu tersebut juga merupakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lebak, tepat di pukul 02.00 WIB berkas dukungan Cs-DS datang kembali namun tetap tidak utuh.
"Berkas 4 kecamatan tiba sekitar pukul 04.00 WIB, atas rekomendasi Panwaslu akhirnya kita tolak,"tegasnya.
Untuk diketahui KPU Lebak melakaukan verifikasi administrasi terhadap berkas pasangan calon jalur perseorangan CS-DS di Hotel Mutiara Lebak. Pemeriksaan terhadap berkas yang tersebar di 24 Kecamatan tersebut akan terus dilakukan hingga Verifikasi Faktual yang berakhir munculnya Keterangan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.