lBC, Serang – Aksi tersangka, Samin (29 tahun) saat melakukan pembantaian terhadap satu keluarga di Kampung Gegeneng, RT/RW 01/02, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dilakukan secara sadis. Tersangka terlihat beringas saat menghabisi dua korban dan menganiaya satu korban hingga kritis.
Kesadisan Samin terlihat jelas saat polisi menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian perkara di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Serang Kota pada Senin, 26 Agustus 2019. Rekontruksi tersebut mulai berlangsung sekira pukul 14.40 WIB.
Tersangka Samin dihadirkan dan mulai memperagakan rekontruksi saat masuk ke dalam rumah korban pada Selasa, 13 Agustus dinihari. Sebelum masuk ke dalam rumah, Samin telah mengambil sebilah kayu yang dijadikan patok rumah korban Rustadi (32 tahun).
Rumah korban yang tidak terkunci memudahkan pelaku untuk masuk ke dalam. Saat berada di ruang tengah, terlihat Rustadi dan istri Siti Sadiyah (24 tahun) dan anak semata wayangnya Alwi (4 tahun) yang diperagakan oleh peran pengganti tertidur lelap. Perlahan langkah kaki Samin menuju lemari televisi tempat ponsel Asus milik korban ditaruh.
Namun setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, casan ponsel tersenggol hingga menimbulkan suara. Rustadi yang sedang tidur kemudian terbangun. Panik aksi pencuriannya tersebut ketahuan Samin langsung menyerang Rustadi. Dia langsung memukul tubuh Rustadi menggunakan kayu.
Tidak hanya itu saja, Samin juga memegang tubuh Rustadi lalu menancapkan ujung kayu yang lancip tersebut ke bagian kepala korban beberapa kali hingga korban tewas.
Baca juga: Pembantaian Satu Keluarga, Ayah dan Anak Tewas Istri Kritis
Usai Rustadi terkapar, Samin menyerang Sadiyah dan anaknya menggunakan kayu. Kepala Sadiyah dihantam dengan keras menggunakan kayu. Alwi yang terbangun dari tidurnya juga menjadi sasaran kebiadapan Samin. Kepala dan dada balita malang tersebut dipukul dengan keras hingga korban tewas.
Setelah ketiga korban terkapar, pelaku kabur dengan menggunakan motor Vega R nopol A 6828 VO. Ponsel Asus milik korban juga turut dibawa ke rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata mengatakan ada 28 adegan dalam rekontruksi tersebut. Dari rekonkontruksi tersebut, penyidik tidak menemukan fakta baru. Namun demikian, keterangan korban, pelaku dan alat bukti yang ada dinilai sudah bersesuaian.
“Ada 28 adegan rekontruksi. Sengaja kami gelar untuk memperlihatkan apa yang dilakukan pelaku,” kata Edy didampingi Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Affandi dan Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembantaian Satu Keluarga
Rekontruksi tersebut tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) karena menghindari kejadian yang tidak diharapkan terhadap pelaku. Selain itu, rekontruksi tersebut dikhawatirkan menambah kepedihan dan emosional keluarga korban yang ditinggalkan.
“Karena kami memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban dan warga sekitar. Tetapi, meski kami melakukan rekontruksi disini (Mapolres Serang Kota-red) tidak mengurangi fakta dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Edy.
Dari rekontruksi tersebut, Edy menegaskan kasus pembantaian satu keluarga tersebut lantaran dipicu tindak pidana terlebih dahulu bukan pembunuhan berencana. “Bukan pembunuhan murni, diawali tindak pidana lain (pencurian-red) terlebih dahulu,” tutur Edy.[Ars]