Senin, 07 Oktober 2024

Ratusan Juta Kubik Pasir Laut Akan Dikeruk, Nelayan Lapor KPK

Perwakilan Nelayan Kabupaten Serang saat di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Rabu, 25 Juli 2019.[Foto Ist]
Kamis, 25 Jul 2019 | 19:54 WIB - Serang

lBC, Serang - Mengendus ada kepentingan pemodal yang memaksa disahkannya Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten, perwakilan Nelayan Kabupaten Serang lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) mendatangi gedung KPK pada Kamis, 25 Juli 2019 sore.

Presidium KNB Daddy Hartadi dikonfirmasi membenarkan ada perwakilan nelayan KNB yg melapor ke KPK. Kata dia, hal itu dilakukan agar ada pengawasan KPK terhadap semua mekanisme dan prosedur pembentukan Perda RZWP3K yang akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat luar biasa di perairan Teluk Banten dan sebagian Selat Sunda.

"Kita menduga Raperda ini dipaksakan karena ada kepentingan pemodal yang akan mengeruk pasir laut  dengan volume lebih dari 100 juta meter kubik. Sementara perumusan raperda ini tidak dibekali oleh kajian lingkungan hidup strategis dan peta serta analisis resiko bencana seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan  Perikanan  No.23 Tahun 2016 sebagai pedoman merumuskan raperda ini," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Juta Kubik Pasir Laut Banten Bakal Dikeruk untuk Reklamasi

Daddy juga ingin KPK memberi perhatian serius terhadap perumusan Raperda RZWP3K di Banten. Karena membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

"Peluang untuk terjadi tipikor sangat terbuka lebar. Kita berikan semua datanya kepada KPK. Karena pasir laut yang akan dikeruk dari Teluk Banten, dan Selat Sunda ini jumlahnya sangat besar. Yang dikhawatirkan Nelayan kerusakan ekosistem yang luar biasa dilaut dan pesisir,yang dapat mengganggu Zona tangkapan nelayan dan kawasan sumber daya hayati," terangnya.

Baca juga: Soal Pasir Laut, Bupati Tatu Minta Kajian Tim Ahli Dipublikasikan

Sementara Payumi yang merupakan nelayan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mengaku akan terus memerjuangkan kelestarian laut Lontar. Dirinya mengaku telah menandatangani surat pengaduan ke KPK, agar KPK dapat memberi pengawasan dalam soal Raperda RZWP3K ini.

"Iya tadi sudah kita sampaikan ke KPK. Saya berharap semua pihak berhati-hati dalam merumuskan Raperda ini, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dipesisir terutama nelayan. Jangan Sampai ada perbuatan korupsi dalam membahas raperda ini,"ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ratusan Juta Kubik Pasir Laut Akan Dikeruk, Nelayan Lapor KPK
kpu

INILAH SERANG

447 dibaca
Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan
996 dibaca
Gubernur Banten: Segera Bangun Fasilitas Umum Negeri Di Atas Awan

HUKUM & KRIMINAL

1477 dibaca
Curi Motor, Warga Bandar Lampung Dihajar Warga

POLITIK

1246 dibaca
Yakin Aspirasi Direalisasi, Warga Padarincang Siap Menangkan Tatu-Pandji

PENDIDIKAN

1149 dibaca
Ribuan Siswa SD di Kabupaten Serang Dapat Beasiswa
Top