Selasa, 05 Desember 2023

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2024 Ditetapkan menjadi Perda

[Foto Inilah Banten]
Selasa, 21 Nov 2023 | 21:57 WIB - Serang

lBC, Serang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Selasa, 21 November 2023. Adapun besaran APBD berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp2,864 triliun disepakati Rp3,445 triliun, atau mengalami kenaikan Rp580,34 miliar.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersyukur dengan ditetapkannya Raperda APBD 2024 menjadi Perda. ”Tadi disampaikan memang ada kenaikan dari pembahasan awal. Dalam hitungan PAD terakhir juga ada optimisme kenaikan,”ujarya kepada wartawan di gedung dewan setempat,

Kemudian kenaikan juga berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK baik DAK fisik maupun non fisik sekitar Rp500 miliar lebih, Dana Desa atau DD naik sebesar Rp9 miliar. ”Jadi ada penyesuaian terakhir semua sudah masuk finalisasi dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemda (Serang),”katanya.

Tatu menekankan terkait PAD, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus betul-betul melakukan evaluasi secara rutin agar target tidak boleh lepas. Sedangkan untuk yang lainnya sudah fix salah satunya DAK. ”Tadi catatan dari dewan Tahun 2024 ada inovasi, namun saat ini pun sudah dilaksanakan Bapenda dengan cara merekrut konsultan untuk memberikan masukan-masukan,”terangnya.

Selain Bapenda, kata Tatu, untuk OPD penghasil PAD juga harus fokus karena bagaimana pun yang mempengaruhi terhadap Bapenda karena ada beberapa OPD yang menjadi penghasil PAD. Akan tetapi, untuk PAD Kabupaten Serang masih didominasi dari retribusi pajak. ”Maka OPD penghasil PAD harus bisa melakukan pelayanan terbaik, kalau tidak bisa melakukan pelayan kita tidak bisa menarik retribusi,”ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah di Pimpim Ketua DPRD, Bahrul Ulum. Ulum meminta kepada Bupati Serang untuk, segera menindaklanjuti ketika ada revisi dari Penjabat Gubernur Banten terkiat Perda APBD Tahun 2024 tersebut.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2024 Ditetapkan menjadi Perda

INILAH SERANG

139 dibaca
Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai Ciujung
1889 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018: Golkar Belum Putuskan Pendamping Vera Nurlaela

HUKUM & KRIMINAL

1316 dibaca
Pecandu Tembakau Gorila, 5 Pemuda Ditangkap
1581 dibaca
Ribuan Botol Miras Oplosan Diamankan

POLITIK

1352 dibaca
Polisi Pantau Tahapan Kampanye Pilkades di Pandeglang
1886 dibaca
KPU Umumkan DPT Pilkada Lebak 2018, Ini Daftarnya

PENDIDIKAN

1275 dibaca
Jurus Kaserangan Hasil Mulok Ditampilkan 
1607 dibaca
Demo Hardiknas, Kumala Tuntut WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye Soal Pendidikan
Top