lBAN, Serang-- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun 2011-2013 yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana kasus alkes itu, bakal ada hal yang mengejutkan. Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap fakta bahwa mantan Gubernur Banten Rano Karno juga menerima aliran dana dari proyek alkes tersebut sebesar Rp300 juta.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Tubagus Sukatma ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 2 Maret 2017. Dia menjelaskan, bahwa berkas kasus alkes dengan terdakwa kliennya Ratu Atut Chosiyah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.
“Kemungkinan pekan depan berkas Ibu Atut terkait kasus alkes akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami masih menunggu panggilan dari JPU KPK. Kami telah menerima surat dakwaan perkara atas nama terdakwa klien kami Ratu Atut Chosiyah dari JPU KPK,” ujar Sukatma.
Menurut Sukatma, sidang perdana kasus alkes dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, bakal terungkap fakta yang selama ini tertutup rapat terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Banten Rano Karno, yang pada kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Ini akan menjadi fakta persidangan di mana keterlibatan Rano Karno dalam menikmati keuntungan dari proyek alkes tersebut akan terungkap, karena tercatat dalam dokumen resmi surat dakwaan JPU KPK. Ini hanya satu fakta, masih ada fakta lain yang akan terungkap jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mulai disidangkan,” jelasnya.
Sukatma membenarkan, bahwa dalam dakwaan JPU KPK, tercatat nama mantan Gubernur Banten Rano Karno menerima dana dari proyek alkes sebesar Rp 300 juta. “Mudah-mudahan sidang mulai digelar pekan depan. Fakta itu akan terungkap semuanya,” katanya.
Untuk diketahui, dua dakwaan terhadap Ratu Atut Chosiyah dalam kasus alkes digabungkan menjadi satu yakni pertama, tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan.
Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013.[Dami]