Kamis, 18 April 2024

Rampok Alfmart Balaraja, Lima Pelaku Gondol Uang Rp 66 Juta

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung saat menggelar ekapose di Mapolres Kota Tangerang, Selasa 14 Mei 2019.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Selasa, 14 Mei 2019 | 16:59 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Kasus perampokan mini market Alfamart di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Kota Tangerang. 

Dalam kasus perampokan yang melibatkan orang dalam ini, personil Unit Jatanras berhasil meringkus 5 orang pelaku secara terpisah sepanjang Kamis, 2 Mei 2019. Kelima tersangka yaitu FR alias Fahmi (25 tahun), warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, AM alias Aris (24 tahun), dan AI alias Diki (20 tahun), warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, RF alias Riyan (24 tahun), dan AM alias Anang (21 tahun), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan aksi perampokan di toko setba ada di Jalan Raya Serang ini terjadi pada Jumat, 12 April 2019 sekitar pukul 07.45 WIB. Saat kejadian, toko swalayan ini hanya ada dua karyawan yang bertugas yaitu Muktasiroh (22 tahun), dan Siti Marlina (20 tahun).

Bersenjatakan senjata tajam, para pelaku berhamburan masuk ke dalam toko dan menodongkan senjata tajam kepada kedua korban. Usai melumpuhkan pelayan toko, pelaku kemudian membawa kedua korban untuk disekap di dalam kantor dalam kondisi mulut dilakban. Para pelaku berhasil membuka brankas  dan menggondol uang Rp 66,3 juta dari dalam brankas. 

"Para pelaku ternyata mengetahui jika aksinya terekam kamera CCTV dan kemudian membawa recorder CCTV. Setelah mengetahui pelaku kabur, korban melapor ke Mapolsek Balaraja," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung saat menggelar ekapose di Mapolres Kota Tangerang, Selasa 14 Mei 2019.

Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, AKP Gogo Galesung langsung menggerakan Tim Opsnal Jatanras. Dipimpin Ipda M Adrian, tim kejahatan dan kekerasan ini bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM alias Aris yang merupakan karyawan Alfamart. Tersangka Aris ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di Alfamart di daerah Jl. Raya STPI Curug - Legok pada Kamis 2 April 2019.

"Dalam pemeriksaan, tersangka Aris mengakui telah melakukan perampokan bersama 4 rekan lainnya. Bahkan bersama dengan kelompoknya ini, Aris juga mengaku telah merampok sebanyak 2 kali di Alfamart Balaraja sebanyak 2 kali, pada 12 Pebruari 2019 dan berhasil mendapatkan uang Rp 46 juta," kata Kapolres. 

Berbekal dari pengakuan tersangka Aris, tim opsnal Jatanras langsung bergerak mencari para pelaku lainnya. Upaya pencarian membuahkan hasil dan 4 pelaku berhasil ditangkap di 4 lokasi berbeda di Balaraja dan Cikupa pada Kamis malam. 

"Dari para tersangka diamankan barang bukti sebilah pisau, sepasang sepatu, 5 buah handphone berbagai merk, 5 dompet serta jaket," kata Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Rampok Alfmart Balaraja, Lima Pelaku Gondol Uang Rp 66 Juta
aulmummc zf

INILAH SERANG

1492 dibaca
Kasus Suami Palu Istri dan Anak Berlanjut

HUKUM & KRIMINAL

1598 dibaca
Sambut HUT RI ke 72, Jajaran Polres Serang Gelar Perlombaan Tradisional

POLITIK

1759 dibaca
Partai Berkarya Akan Buka Pendaftaran Balon Legislatif
Top