IBC, Serang – Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Cabang Banten mengecam aksi kekerasan terhadap Panji Romadon wartawan Harian Banten Pos pada saat peliputan unjuk rasa mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB) oleh oknum aparat kepolisian.
Kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang wenangan. Lantaran, dalam pasal 8 UU no. 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindiungan hukum, bukan sebaliknya menjaid objek kekerasa aparat hukum.
Untuk itu, menyikapi aksi kekerasan tersebut, Firdaus ketua PWI Banten menyatakan beberapa pernyataan sikap diantaranya, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, kemudian menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan dengan segera, transparan, serta menindak tegas oknum aparat yang terlibat serta melakukan kekerasan. PWI Banten mengapresiasi itikad baik Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.
“Kami mengutuk serta mengecam aksi kekerasan yang terjadi pada saat peliputan unjuk rasa kemarin. Karena berdasarkan UU no 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya malah menjadi objek kekerasan aparat hukum,”tutur Firdaus dalam siaran persnya yang diterima redaksi IBC, Minggu 22-Oktober-2017.