Kamis, 20 Maret 2025

PW Persis Banten Gelar Pelatihan Pengelolaan Zakat

[Foto Istimewa]
Rabu, 27 Feb 2019 | 15:09 WIB - Serang Mozaik Islami

lBC, Serang - Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Islam (Persis) Provinsi Banten menggelar Pelatihan pengelolaan Zakat,infak dan shodaqoh (ZIS). Kegiatan tersebut dalam rangka pembengkalan calon taskyl/pengurus pusat zakat umat (PZU) PW Persis Banten.

"Saat ini kita sedang melakukan tahapan pembekalan calon tasykil atau pengurus pusat Zakat Umat. Sebelum membentuk tasykil," kata ketua pelaksana pelatihan Muhammad Juanda di Aula Perpusda Banten Kota Serang pada Senin, 25 Februari 2019 lalu.

Diikuti 35 peserta dari pengurus Persis se Banten, lanjut Juanda, para peserta ini setelah menguasai materi yang diberikan Nara Sumber bisa menginformasikan  ke seluruh jamaah. Bahwa PW Persis Banten akan mendirikan PZU.

"Karena selama ini  perzakatan di lingkup Persis Banten masih dikelola di Bidgar (bidang garapan,red) Perzakatan. Yang tidak ada legalitasnya. Insya Allah meski mengurus  legalitas  PZU prosesnya tidak mudah, kami tetap semangat," jelas Juanda.

Hadir sebagai nara sumber antara lain dari PZU Pusat, Angga Nugraha yang menyampaikan materi perkembangan zakat di Indonesia.

Orang Indonesia, kata Angga, gemar berderma jika program yang disampaikan jelas. Jadi tasyil atau pengurus harus pintar membuat program yang jelas dan menarik minat  masyarakat.

Sebagai rukun islam ketiga, jelas Angga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik.

"Zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi islam," tukasnya.

Selain materi peekembangan Zakat di Indonesia , para peserta juga dibekali materi Zakat dalam Alqur’an As Sunnah dan Perundang-undangan.

Diantaranya mengenai zakat dalam Perundang-undangan mempunyai regulasi tentang zakat yakni Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 dan telah direvisi dengan UU nomor 23 tahun 2011.[Jamaludin]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

PW Persis Banten Gelar Pelatihan Pengelolaan Zakat

INILAH SERANG

1979 dibaca
Soal Wacana Pembubaran KNPI, Hanya Habiskan Energi Jika Tanpa Dasar
1192 dibaca
Tahun 2021, Bagian Kesbangpol Kabupaten Serang menjadi Badan

HUKUM & KRIMINAL

1813 dibaca
Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus
1501 dibaca
Dua Spesialis Pencuri Rumsong Dibekuk Resmob

POLITIK

1031 dibaca
Andika: Ketum Golkar Minta Kader Kerja Keras Menangkan Pilkada
2163 dibaca
WH-Andika Menang Hasil 4 Quick Count Pilkada Banten 2017

PENDIDIKAN

1713 dibaca
Mendikbud: Sekolah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas
1361 dibaca
Wagub Banten Minta 4 Ribu Maba Untirta Tak Jadi Mahasiswa Abadi, Ini Alasannya
Top