IB, Serang- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus 22 pengedar dan pengguna narkoba. Para pelaku berhasil ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan investigasi dan proses penangkapan di lapangan selama dua pekan yakni sejak 20 Juli 2017 sampai dengan 7 Agustus 2017 kemarin. Kasus tersebut mencuat saat Press Realeas di Mapolda Banten di Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa 8- Agustus-2017.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menemukan 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang sudah diamankan yaitu mereka yang ditangkap di wilayah Serang dan Serang Kota.
“Yang ditahan 22 Orang terdiri 18 laki laki dan 2 perempuan, untuk yang perempuan sudah dititipkan di Lapas karena tempat disini sudah sesak. Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu sabu 6,72 gram, ganja 236 gram dan tembakau gorila 4,90 gram,” katanya.
Ia menuturkan, modus yang digunakan oleh para pelaku masih menggunakan modus lama yaitu dilakukan melalui media sosial, transfer dan penyelundupan. Cara tersebut dilakukan para pelaku karena dinilai lebih mudah agar tidak meninggalkan barang bukti.
“Kebanyakan transfer rekening dan memasukan kedalam barang, cara ini mudah sekali untuk menghilangkan Jejak,” tuturnya.
Dari 22 pelaku didominasi oleh pengedar yakni 14 orang dan 8 orang pengguna, sedangkan dilihat dari usia yaitu 16 tahun sampai dengan 30 tahun. Kemudian, dari pendidikan para pelaku didominasi oleh lulusan SLTA.
“Dilihat dari pekerjaaan kebanyakan wiraswasta ada juga ibu rumah tangga,
yang laiinya pengangguran 5, Ibu rumah tangga sebagai pengguna. Tidak ada ampun bagi para pengedar. Apalagi pengedar besar yang melakukan perlawanan tidak ada ampun akan kami selesaikan di tempat,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku diduga telah melanggar pasal 111, 112, 114, atau 117 Undang undang nomor 35 tahun 2009. Dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang narkoba Jenis Baru.