Minggu, 01 Oktober 2023

Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tangkap Petugas Polda Banten

Petugas Kepolisian Polda Banten saat menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba pada saat gelar ekspose. (Foto-Abdul Rahman Ahdori/inilahbanten)
Selasa, 08 Agt 2017 | 13:25 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IB, Serang- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus 22 pengedar dan pengguna narkoba. Para pelaku berhasil ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan investigasi dan proses penangkapan di lapangan selama dua pekan yakni sejak 20 Juli 2017 sampai dengan 7 Agustus 2017 kemarin. Kasus tersebut mencuat saat Press Realeas di Mapolda Banten di Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa 8- Agustus-2017.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menemukan 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang sudah diamankan yaitu mereka yang ditangkap di wilayah Serang dan Serang Kota.  

“Yang ditahan 22 Orang terdiri 18 laki laki dan 2 perempuan, untuk yang perempuan sudah dititipkan di Lapas karena tempat disini sudah sesak. Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu sabu 6,72 gram, ganja 236 gram dan tembakau gorila 4,90 gram,” katanya.

Ia menuturkan, modus yang digunakan oleh para pelaku masih menggunakan modus lama  yaitu dilakukan melalui media sosial, transfer dan penyelundupan. Cara tersebut dilakukan para pelaku karena dinilai lebih mudah agar tidak meninggalkan barang bukti.

“Kebanyakan transfer rekening dan memasukan kedalam barang, cara ini mudah sekali untuk menghilangkan Jejak,” tuturnya.

Dari 22 pelaku didominasi oleh pengedar yakni 14 orang dan 8 orang pengguna, sedangkan dilihat dari usia yaitu 16 tahun sampai dengan 30 tahun. Kemudian, dari pendidikan para pelaku didominasi oleh lulusan SLTA.

“Dilihat dari pekerjaaan kebanyakan wiraswasta ada juga ibu rumah tangga,

yang laiinya pengangguran 5, Ibu rumah tangga sebagai pengguna. Tidak ada ampun bagi para pengedar. Apalagi pengedar  besar yang melakukan perlawanan tidak ada ampun akan kami selesaikan di tempat,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku diduga telah melanggar pasal 111, 112, 114, atau 117 Undang undang nomor 35 tahun 2009. Dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang narkoba Jenis Baru.

 

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tangkap Petugas Polda Banten

BERITA TERKAIT

srd

INILAH SERANG

1092 dibaca
WH : Alumni UIN Harus Berkontribusi dalam Pembangunan Banten
13776 dibaca
Bank Banten Sakit Karyawan dan Gaji Dikurangi, WH: Saya Ngga Tahu

HUKUM & KRIMINAL

1946 dibaca
Pura-Pura Tambal Perahu, Polisi Bekuk 6 Penjudi Domino
1241 dibaca
Sergap Pengedar, Polres Serang Kota Amankan 11 Paket Sabu

POLITIK

1686 dibaca
Pasca Bertemu Ketua PKB, Ini Kata Vera Nurlaela Jaman
488 dibaca
Pemprov Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024
Top