IBC, Lebak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengundang puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak untuk mengikuti sosialisasi Pilkada dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017, yang digelar di Aula Gedung Bangkit, Selasa 5-Desember-2017.
Sosialisasi Pilkada kepada puluhan LSM tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak sebagai tahapan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriadi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bersama kawan kawan LSM ini sebagai upaya untuk mensukseskan pesta Demokrasi Pilkada tahun 2018 mendatang.
"Kami memberikan penjelasan terkait tatacara pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, mulai dari alat peraga kampanye maupun proses penghitungan surat suara." Ujar Agus.
Sementara itu, Sekertaris KPU Lebak Tedi Kurniadi menuturkan, sosialisasi Pilkada ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait PKPU No.1/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.
"Harapan Kami, kepada teman-teman LSM agar bisa membantu memberikan informasi kepada masyarakat terkait Pilkada di Provinsi Banten, sehingga diharapkan pesta demokrasi tersebut bisa sukses dengan tingginya partisipasi dari masyarakat Kabupaten Lebak" tandas Tedi.