IBC, Lebak-Sebanyak 10 kepala desa di Kabupaten Lebak akan melepas jabatannya lantaran waktu periode kursi kepemimpinan sudah habis.
Kepala Bidang Pemerintah desa DPMD Kabupaten Lebak Firman Arif Hidayat mengatakan, sepuluh Kades tersebut diantaranya desa Sawarna, Sawarna Timur, Wantisari, Kaduhauk, Margaluyu, Sukamarga, Rangkasbitung Timur, Cidadap, Situregen dan Desa Jalupang Girang.
"Tahun ini (2018-red) ada 10 Kades habis masa jabatannya. Habis murni bukan karena tersandung masalah," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Firman Arif Hidayat kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu 1 Juli 2018.
Menurut Firman, dari 10 Kades itu, sebanyak 8 Kades habis masa jabatannya pada Juni. Kemudian satu di bulan Agustus dan satunya lagi Desember. "Kalaupun masa jabatan habis, kita tidak dapat menyelenggarakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), karena bertepatan dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), paling juga nanti di tahun 2019 mendatang," tuturnya.
Firman menegaskan, pada tahun 2019 juga belum bisa memastikan waktu tepatnya, karena bertepatan dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Ketika memang sudah habis masa jabatannya, maka secara otomatis jabatan Kades diisi oleh penjabat. Pemilihan penjabat Kades itu setelah melewati mekanisme usulan pemberhentian dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat, baru usulan pengangkatan terhadap penjabat kepala desa dibuat," tegasnya.
Penjabat Kades, tambah Firman, diharuskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana aturan yang berlaku. "Aturannya harus ASN," tambahnya.
Tokoh Masyarakat Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Erwin Komara Sukma berharap, Pemkab Lebak bisa mempersiapkan penjabat Kades Sawarna dengan baik. "Tahun ini (2018-red) masa jabatannya habis, jadi harus segera dikoordinasikan supaya jangan sampai menimbulkan polemik," ucapnya