Jumat, 17 Januari 2025

Proses Pernikahan yang Baik Menurut Rasulullah

(foto ilustrasi)
Kamis, 27 Apr 2017 | 11:39 WIB - Mozaik Islami

PERNAH seorang yang mengaku dipaksa menikahi pilihan kedua orangtuanya datang dan mengadu. Ia merasa pernikahannya hanya menjadi neraka dunia.

Tidak selayaknya orangtua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya". Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?". Beliau menjawab, "Ia diam". (HR. Jamaah)

"Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata: Aku pernah bertanya, "Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?". Beliau menjawab, "Ya". Aku bertanya lagi, "Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam". Beliau menjawab, "Diamnya itulah izinnya". (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak rida menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orangtuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orangtuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikasikan dengan orangtua secara baik-baik. Insya Allah, orangtua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.

Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orangtua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orangtua dan tidak berani bicara.

Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.

Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak rida, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Karena itu, sekali lagi, orangtua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan permainan.[bersamadakwah/inilah]

 

Redaktur: Ahmad Abdul
Bagikan:

KOMENTAR

Proses Pernikahan yang Baik Menurut Rasulullah

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

942 dibaca
Pemkab Serang Bentuk Satgas Penanganan Wabah PMK
2806 dibaca
Jalan Beton Beda Tinggi, Jalur Wisata Menuju Anyer Rawan Kecelakaan

HUKUM & KRIMINAL

1389 dibaca
Polres Serang Tangkap 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba
1012 dibaca
Lagi, Polres Serang Tangkap Pecandu Tembako Gorila

POLITIK

2407 dibaca
Soal Jabatan Ketua KNPI, Rano Alfath Dilaporkan ke BK DPRD Banten
1279 dibaca
Dugaan ASN Banten Dukung Calon DPD RI, KASN Tunggu Kerja Bawaslu

PENDIDIKAN

1238 dibaca
NU Ikut Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
1534 dibaca
Puluhan Wartawan Lebak Ikuti KLW Lanjutan
Top