Kamis, 20 Maret 2025

Polsek Panongan Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun

[foto ilustrasi/net]
Rabu, 31 Jul 2019 | 20:24 WIB - Tangerang Hukum & Kriminal

lBC, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil menangkap SH (30 tahun) warga Kampung Panyembir, RT 003/RW 001 Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Senin, 29 Juli 2019. SH merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap MJA (3) yang beralamat di Perumahan Cluster Mutiara Panongan I Block B 4/19 Rt 025/001 Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Menanggapi hasil Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/VII/2019/Sek.Png, tanggal 29 Juli 2019, sebagai pelapor Ahmad Sukroni, pelaku SH dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif pada Rabu, 31 Juli 2019.

Sabilul Alif mengungkapkan, sebelum pencabulan dilakuak pada Senin, 29 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, Wahyu Andriyah sedang memasak di dapur. Pada saat itu, MJA menangis terus menerus sambil menggoyang-goyangkan kakinya dan mengeluhkan sakit dibagian kelaminnya.

"Kemudian Wahyu Andriyah memeriksa alat kelamin MJA, nampak merah. Setelah saya pelan-pelan menanyakan kepada anaknya, dia bercerita bahwa kelaminnya telah di colok-colok oleh SH. Dimana SH adalah suami dari Widia Sari yang tak lain adalah pembantu untuk mengasuh MJA anak dari Ahmad Sukroni,"terangnya.

Kemudian pada Senin, 29 Juli 2019 pukul 10.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan dari sepasang suami istri bahwa anaknya yang berumur tiga tahun telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua MJA, pada pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Panongan menjemput terlapor (SH) yang sedang bekerja sebagai security perumahan Cluster Mutiara Panongan 1 untuk diamankan di Polsek Panongan," tambah Sabilul Alif.

Dari tangan pelaku SH, Polsek Panongan berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) potong baju anak warna pink, 1 (satu) potong celana panjang anak warna pink, 1 (satu) potong celana dalam anak warna pink, 1 (satu) potong baju berkerah warna kombinasi biru dongker, putih dan warna abu-abu, 1 (satu) potong celana panjang warna hutam, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam.

Sabilul Alif mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar kejahatan terhadap anak tidak terjadi.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polsek Panongan Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun

INILAH SERANG

1762 dibaca
Sambut Ramadhan, Warga Taman Lopang Indah Gelar Tabligh Akbar
1692 dibaca
Kekeringan, 192 Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Serang Puso

HUKUM & KRIMINAL

1790 dibaca
Di Kabupaten Serang, Hanya Lima Apotik Yang Berizin!!!!
849 dibaca
Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Tidak akan Lindungi yang Korupsi

POLITIK

828 dibaca
Tujuh Petugas KPPS Pasirmae Terancam Pidana Jika Terbukti
1422 dibaca
KPPD Banten Turun Gunung Beri Pendidikan Pemilu

PENDIDIKAN

2232 dibaca
315 Guru Ikuti Seleksi Pengawas dan Kepala Sekolah
1480 dibaca
Dianggap Otoriter, Guru Adukan Kepala Sekolah ke DPRD
Top