Jumat, 13 Desember 2024

Polsek Ciruas Tangkap Pelaku Pencurian Pasien Rumah Sakit

Foto Ilustrasi/Net
Rabu, 22 Des 2021 | 10:55 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian uang dan handhone milik pasien di Rumah Sakit Hermina di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa, 21 Desember 2021 dini hari.

Tersangka Ari Romansyah (30 tahun) warga Sidomulyo, Lampung Selatan yang berdomisili di Kelurahan Seneja, Kecamatan Cilegon ditangkap di RS Hermina sesaat setelah melakukan pencurian tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp3,5 juta milik Artikah (44 tahunm) yang sedang menunggu anaknya dirawat RS Hermina.

Dalam pengembangan, petugas berhasil meringkus satu tersangka lainnya yaitu Adi Saputra (20) warga Katibung, Lampung Selatan yang ditangkap di tempat kontrakannya di Kelurahan Seneja, Kota Cilegon.

"Kedua tersangka warga Lampung Selatan ini diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Seneja, Kota Cilegon," ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/12/2021).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka pencurian spesialis barang berharga milik keluarga pasien ini bermula dari laporan petugas sekuriti RS Hermina bahwa ada orang mencurigakan di dalam ruangan perawatan sekitar pukul 03:00 WIB.

"Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung diperintahkan untuk segera mendatangi lokasi," terang Kapolsek.

Setiba di lokasi, personil reskrim dibantu petugas sekuriti langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka yang telah mengambil tas berisi uang dan handphone milik keluarga pasien berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciruas.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengakui kerap melakukan aksi pencurian di RS Hermina dengan sasaran keluarga pasien. Bahkan dalam setiap aksinya dibantu oleh tersangka Adi Saputra.

"Setelah mendapatkan ciri-ciri dan tempat tersangka, personil unit reskrim langsung bergerak ke Kota Cilegon dan berhasil menangkap tersangka Adi Saputra di rumah kontrakannya di daerah Seneja," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolsek, meski sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka belum pernah tertangkap sebelumnya. Dalam setiap operasinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

"Tersangka Ari bertugas mengambil barang milik keluarga pasien yang sedang tidur, sementara tersangka Adi bertugas mengawasi di luar gedung rumah sakit. Dari tempat kontrakan ke lokasi sasaran, keduanya menggunakan angkutan umum," jelasnya.

 

 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polsek Ciruas Tangkap Pelaku Pencurian Pasien Rumah Sakit

INILAH SERANG

965 dibaca
Baznas Kabupaten Serang Bantu Warga Terdampak Covid-19
1553 dibaca
Ilmuan Pertanian di Banten Diminta Miliki Lahan

HUKUM & KRIMINAL

2805 dibaca
Komplotan Begal Ngaku Anggota Polda Banten Diringkus
1728 dibaca
Terkait Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka

POLITIK

1220 dibaca
Kapan Pelantikan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Ini Penjelasan Ketua KPU
701 dibaca
Sosialisakan Kinerja Kader Golkar, Andika Turun ke Dapil Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

1061 dibaca
Andika Tak Ingin Pembelajaran Tatap Muka Jadi Cluster Baru Covid-19
1223 dibaca
Jelang Pilrek Untirta, Alumni Berharap Rektor Baru Seperti Soleh Hidayat
Top