IBC, Lebak-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Cipanas berhasil membekuk enam kawanan spesialis pencurian hewan ternak pada Kamis 25-Januari-2018 lalu.
Keenam pelaku pencurian ternak kerbau tersebut yakni Ak alias Sad (23) warga Kampung Babakan Inpres Rt01/02, Desa Sinarjaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak Jk alias Juk (33) warga Kampung Cibeureum Rt 04/03, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajra, Kabupaten Lebak, Kh alias Kad (35) warga Kampung Carang Datang Rt 01/01, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Nur (34) warga Kampung Lurah, Rt 08/03, Desa Cipayug, Kabupaten Lebak.
Lalu El alias Cek (34) warga Kampung Cublek, Rt 04/02, Desa Bangoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor dan Rud (32) Warga Kampung Cipunglu, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajra, Kabupaten Lebak.
“Komplotan ini sudah lama melakukan pencurian ternak kerbau, tapi baru tertangkap di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, sudah beberapakali kejadian, di Cipanas saja sudah dua kali dan itu mereka akui,”ujar Kapolsek Cipanas, Kompol M Chotim, kepada wartawan, Sabtu 27-Januari-2018 sore.
“Awalnya atas dasar aduan dari warga yang kehilangan Kerbau, warga tersebut bernama Mumus bin Kardi, warga kampung Tales Rt01/01, Desa Luhur Jaya,”tambah Kapolsek.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam komplotan itu saat ini mendekam di Mapolsek Cipanas.
“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,”katanya.