IBC, Serang - Kasus pelemparan batu yang merusak 6 kendaraan serta melukai pengemudi di Tol Tangerang Merak berhasil diungkap petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang dan Polsek Cikande. Lima warga yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu berhasil digulung di dua lokasi terpisah di Kawasan Modern serta di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Minggu 1 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kelima warga tersebut WS, 18, RY, 18, BS, 18, SL, 18, dan SR, 18, yang merupakan warga Desa Bakung dan Songgom, Kecamatan Cikande. Saat ini kelima pemuda ABG yang diduga melakukan pelemparan batu berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Apa latar belakang kelima pemuda ABG sampai tega melempar bongkahan batu dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) ke mobil yang tengah meluncur di jalan tol Tangerang Merak KM 49.800, Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Motifnya hanya iseng saja. Kelima tersangka mengaku tidak ada yang memerintah. Keterangan ini kita dapatkan dari pengakuan para tersangka dalam pemeriksaan intensif secara terpisah," ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat press conference di aula 2 Mapolres Serang pada Senin, 2 Juli 2018.
Kapolres juga menjelaskan pada saat melakukan aksinya, kelima tersangka dalam keadaan sadar, tidak dalam kondisi dipengaruhi minuman keras ataupun narkoba. Kapolres menjelaskan kondisi sadar ini diperkuat dengan pengakuan para pelaku serta hasil pemeriksaan urine.
"Hasil uji lab atas urine kelima pelaku, negatif minuman keras ataupun narkoba. Para pelakupun mengaku berbuat dalam keadaan sadar pada saat kejadian. Untuk barang bukti batu diambil tumpukan batu yang ada tak jauh dari JPO," tandasnya didampingi Wakapolres, Kompol Agung Cahyono, Kasat Reskrim AKP David Candra Babega dan Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana.
Kapolres menambahkan kasus pelemparan batu di jalur bebas hambatan ini yang diungkap dalam waktu singkat ini berkat kecepatan Tim gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande usai menerima laporan dari para korban. Petugas gabungan ini langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah warga disekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan warga inilah, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal dari informasi warga, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP David Chandra langsung melakukan pengejaran disejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku dan berhasil meringkus para pelaku.
"Atas perbuatannya ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Jo 406 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penajara," tegas AKBP Indra.
Seperti diberitakan, kasus pelemparan batu terhadap kendaraan juga terjadi di jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di jembatan penyeberangan orang (jpo) KM 49, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis 28 Juni 2018 dini hari. Meski tidak merenggut korban jiwa namun kejadian tersebut sempat melukai pengemudi kendaraan.
Enam mobil yang dilempar batu tersebut terdiri dari mobil jenis elf dengan nomor polisi B 7609 IZ, kemudian mobil merek Nissan March B 1769 PKO, Toyota Avanza A 1775 AP, Daihatsu Sirion B 1343 NYJ dan terakhir mobil Honda Brio A 1458 FQ dan Honda Freed D1085SIS.