Sabtu, 12 Oktober 2024

Polres Tangsel Siapkan Petugas Polisi Virtual

Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin.[InilahBanten/Dng]
Jumat, 26 Feb 2021 | 01:57 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Tangsel - Adanya virtual police atau polisi virtual sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menegaskan dalam waktu dekat akan launching program tersebut dengan meluncurkan tim khusus siber.

"Selain melakukan pantauan aktivitas media sosial nantinya keberadaan polisi virtual dipastikan untuk mengedukasi, masyarakat guna mencegah dari potensi tindak pidana siber," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 25 Februari 2021.

Ditemui usai menghadiri kegiatan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel AKBP Iman menjelaskan, bilamana dalam pemantauan oleh petugas di media sosial ditemukan ada masyarakat yang melakukan postingan atau unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka yang pertama pihaknya akan mengingatkan serta memberikan edukasi terlebih dahulu. 

"Semua yang berbentuk dokumen elektronik sesuai diatur dalam UU ITE, jika sifatnya mengarah dan berpotensi terjadinya pelanggaran pidana maka pihaknya akan segera memberi peringatan dengan teguran. Agar segera yang bersangkutan melakukan koreksi atau menghapus postingan ataupun unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum," jelas Iman.

Bilamana nantinya postingan atau unggahan kontennya tidak juga dirubah ataupun dihapus, Iman mengatakan pihaknya akan mengingatkan kembali dengan mengirimkan peringatan. Dan jika pemberitahuan kedua belum juga ada perubahan serta ada pihak yang melaporkan karna merasa dirugikan, maka pihaknya akan memediasikan kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor). Dan jika dengan mediasi tidak dapat diselesaikan, maka akan kita proses. Karena semua ini ada tahapannya.

"Sesuai arahan, pimpinan meminta anggota Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE," ucap Iman.

Seperti diketahui dalam surat edaran Kapolri mengintruksikan penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.[Dng]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Tangsel Siapkan Petugas Polisi Virtual
dccc kpu

INILAH SERANG

889 dibaca
Ikut Webinar UIN, Bupati Serang Sampaikan Pesan Kebersamaan
1792 dibaca
Dinas PRKP Banten Jadikan Desa Cikadu Desa Wisata

HUKUM & KRIMINAL

1344 dibaca
Polres Serang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

POLITIK

11425 dibaca
Tak dapat Izin, Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Merasa Didzolimi Pemkot Ser...
Top