lBC, Serang - Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26 tahun), pengedar narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Apesnya, tersangka AA ditangkap usai mengambil narkoba. Dari tersangka AA, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil tramadol serta uang Rp 63 ribu. Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka AA ditangkap pada Senin (06/02). Penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang," terang Michael kepada warga pada Rabu, 8 Februari 2023.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan membeli obat keras tersebut dari EG (DPO). Pemesanan barang dilakukan melalui komunikasi handphone namun pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan penjual di daerah Cikeusal.
"Tersangka tidak membeli langsung tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan," kata Kasat Resnarkoba.
Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Michael pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba, terlebih menjual.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, sebab kami akan menindak tegas meski sebatas pengguna," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Tahu 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.