lBC, Serang - Hanya butuh waktu 3 hari, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di areal persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pelaku pembuangan bayi tidak lain adalah NN (21 tahun) warga setempat dengan alasan untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.
Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA (42 tahun) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya.
Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat, 14 Januari 2022. Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob dibantu personil Unit PPA langsung mendatangi rumah NN. Karena mengelak NN kemudian dibawa RS Bhayangkara untuk diperiksa oleh dokter spesialis," terang Wakapolres saat ekspose di Mapolres Serang pada Senin, 17 Januari 2022.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, kata Wakapolres, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi. Hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vaginanya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Dalam pemeriksaan, lanjut Feby, meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis laki-laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuang bayi dibantu oleh RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA di rumahnya.
"Atas perbuatannya, NN dan ibu kandungnya dijerat Pasal 305 Jo Pasal 306 Jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," jelas Wakapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di persawahan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan. Oleh masyarakat setempat, bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa ke rumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat.