Senin, 24 Maret 2025

Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lintas Provinsi.[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Selasa, 27 Agt 2024 | 16:11 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lima pengedar sabu jaringan pengedar lintas provinsi berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di lokasi berbeda di Banten, Lampung dan Jawa Barat pada 24 Agustus 2024.

Kelima tersangka yang ditangkap, JA (40 tahun) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RI (30 tahun) dan FE (30 tahun) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, YU (54 tahun) warga Way Kanan, Lampung serta PE (29 tahun) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dari kelima tersangka petugas 5 paket kecil dan 2 paket besar sabu, 2 timbangan digital serta 9 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini kelima tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini berawal Tim Opsnal menangkap tersangka JA di lokasi pemancangan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Selasa, 26 Agustus 2024.

"Dari tersangka JA diamankan 6 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI," terang Kasatresnarkoba kepada, Selasa 27 Agustus 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di rumahnya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui sabu yang dijual kepada JA didapat dari tersangka FE.

"FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket besar sabu serta timbangan digital," kata AKP Bondan didampingi Kaurbinops Ipda Edi Suryadi.

Dalam pemeriksaan, tersangka FE juga mengaku memperoleh sabu dari tersangka YU dan PE. Tanpa buang kesempatan, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki Tim Opsnal," tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Ahmad Jaenuri
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lintas Provinsi

INILAH SERANG

1554 dibaca
Distan Kabupaten Serang Cetak Pemuda Agribisnis
749 dibaca
Ditinggal Pengembang, Warga Ranau Estate Bangun Fasos Fasum Secara Swadaya

HUKUM & KRIMINAL

2183 dibaca
Pelanggaran Pilkades Pasireurih Masuk Ranah Pidana?
2448 dibaca
Polsek Jawilan Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

POLITIK

2417 dibaca
Banten Harus Berubah, Pilih WH-Andika
1430 dibaca
Panwaslu Terima 97 Laporan Pengaduan Pelanggaran Calonkada

PENDIDIKAN

1207 dibaca
Pemkab Ajak Paguyuban Anak Serang Gencar Lakukan Literasi Digital
3117 dibaca
Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Biaya Bangunan di SMAN 1 Cimarga
Top