Senin, 24 Maret 2025

Polres Serang Pengedar Obat Keras Hexymer

Kamis, 20 Mei 2021 | 10:19 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pengedar obat keras berinisial Im (21 tahun), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Tersangka Im ditangkap oleh personil Satresnarkoba yang melakukan penyamaran di sebuah rumah kosong di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin, 17 Mei 2021 malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil setan jenis hexymer sebanyak 23 papan atau 230 butir. Pil koplo tersebut temukan dalam tas yang disembunyikan di bawah meja. Selain barang bukti obat, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp309 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tersangka Im selama ini diketahui sering melakukan transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Pontang.

"Berbekal dari informasi itu, personel Unit Resnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan obat hexymer dari tersangka Im," kata AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Kamis, 20 Mei 2021.

Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (17/5) sekitar pukul 21.00, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang disepakati di sebuah rumah kosong.

"Setelah transaksi dan menerima barang pesanan dari tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas juga mendapatkan barang bukti obat jenis yang sama sebanyak 23 strip atau 230 butir dari dalam tas," ujar Kapolres AKBP Mariyono.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis obat keras ini. Tersangka yang sehari-hari membantu orang tuanya bertani nekad menjual obat keras karena untuk menambah biaya kebutuhan hidup.

"Tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis jual obat keras. Dari setiap satu strip (papan)  yang isinya 10 butir, tersangka mendapat keutungan sebanyar Rp25 ribu dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Michael.

Michael menambahkan tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.

"Jadi tersangka mendapatkan obat hexymer dari penjual di sekitaran Tanah Abang. Namun tersangka setiap kali belanja tidak pada satu penjual dan tidak tau di mana tempat tinggalnya," terangnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Pengedar Obat Keras Hexymer

INILAH SERANG

1337 dibaca
Empat Warga Pamarayan Tersengat Listrik, Tapi..
221 dibaca
Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

HUKUM & KRIMINAL

1592 dibaca
Warga Desa Sukamekarsari Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko
1709 dibaca
Jambret Seklur Sukajadi, Warga Serang Di Lumpuhkan Petugas

POLITIK

1692 dibaca
Konsisten Dukung Ranta, PKS Kota Serang Perkuat Konsolidasi
2133 dibaca
Gubernur Wahidin Ajak Warga NU Banten Dukung Ma'ruf Amin di Pilpres

PENDIDIKAN

342 dibaca
Bupati Serang: Terima Kasih untuk Dedikasi Para Guru
1631 dibaca
Tiga Kementrian Teruskan Praktik Baik Usaid Prioritas
Top