lBC, Serang - Kepolisian Resort Serang, memusnahkan sebanyak 455 pucuk senjata api ilegal laras panjang dan satu laras pendek. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong.
Selanjutnya ratusan senjata api diangkut menggunakan truk dalmas ke pabrik peleburan baja PT Citra Baru Steel (CBS) di Kawasan Industri Modern Cikande untuk dihancurkan.
Kapolres AKBP Yudha Satria, senjata api ini sudah diamankan sejak 1985 dan merupakan hasil Operasi Sapu Jagat 1987. Selain itu juga hasil penyerahan masyarakat serta temuan tidak jelas asal-usulnya.
"Pemusnahan senjata api ini sudah berkekuatan hukum dan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan, serta terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu," ujar Kapolres disela-sela pemusnahan di Mapolres Serang pada Jumat, 24 Februari 2023.
Kapolres mengingatkan kepada seluruh personil yang terlibat dalam pengawasan maupun pemusnahan agar memastikan secara benar kondisi senjata aman. Pastikan tidak ada peluru yang tersisa di dalam laras.
"Dalam pelaksanaan pemusnahan agar berhati - hati serta pastikan secara benar senjata yang akan dimusnahkan. Tim Brimob harus sterilkan jangan sampai ada yang tersisa peluru ataupun amunisi di dalam senjata," tegas Kapolres.
Hadir dalam acara pemusnahan, Kepala Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Parik Opsnal Itwasda Polda Banten, Wadanden Gegana Satbrimobda Banten, Kabaglog, Kasiwas, Kasat Intelkam serta Kasipropam Polres Serang.[Ars]