Kamis, 12 Desember 2024

Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Minuman Keras

Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Minuman keras.[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Senin, 01 Jul 2024 | 14:16 WIB - Peristiwa

lBC, Serang - Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 5.061 botol di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

"Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam patroli KRYD dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 5.061 botol, 2.605 botol diantaranya diamamkan Polres Serang dan sisanya oleh polsek jajaran," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko usai acara pemusnahan di Mapolres Serang, Senin 1 Juli 2024.

Kapolres menerangkan, patroli KRYD yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari patroli KRYD ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas," ujar Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.

"Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas dan tindak pidana.

 

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran aktif dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Ahmad Jaenuri
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Minuman Keras

INILAH SERANG

627 dibaca
Lindungi Buruh dari Covid-19, Polres Serang Vaksinasi Booster Massal
1093 dibaca
Usung Tatu-Pandji, PPP Siap Menangkan Pertarungan

HUKUM & KRIMINAL

1515 dibaca
Pemprov Komitmen Membantu Korban Kekerasan Perempuan & Anak
360 dibaca
Tepergok, Diduga Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

POLITIK

1864 dibaca
Maju di Pilkada Serang 2020, Masrori Tidak Merasa Lawan Petahana
118 dibaca
RAB Deklarasikan Dukungan ke Airin-Ade & Andika-Nanang

PENDIDIKAN

1821 dibaca
Penjelasan Koorwas Soal Tertundanya UAS SD di Pandeglang
2215 dibaca
Terdampak Tol Serang-Panimbang, Relokasi 3 SDN di Cikeusal Belum Jelas
Top