Kamis, 20 Maret 2025

Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila

Tersangka FDR saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang Kota.[Foto: lnilahBanten/Haji Imat]
Senin, 15 Mar 2021 | 13:14 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, FDR, 21, warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, nekad memproduksi tembakau gorila di rumahnya.

Tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di teras rumah mertuanya di Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu, 13 Maret 2021 sore.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka.

Sabtu sekitar pukul 12.00, tersangka diketahui keluar rumah menggunakan kendaraan sedan jenis sedan dan langsung dikuntit petugas. Beberapa saat setelah tiba di rumah di Komplek Taman Cimuncang Indah, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kuning yang belakangan diketahui sebagai fluro ADB cannabinoid, sejenis serbuk narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

"Pada saat ditangkap, tersangka ternyata mengambil barang pesanan berupa serbuk kuning fluro ADB, cannabinoid sejenis narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila," terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda kepada wartawan pada Senin, 15 Maret 2021.

Berbekal dari barang bukti yang diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembako mole dan 1 liter alkohol.

"Dalam penggeledahan, kita temukan barang bukti lainnya berupa tembako dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya," terang Shilton.

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka juga mengakui sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.

"Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembako gorila," kata Shilton. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila

INILAH SERANG

1398 dibaca
Polantas Polres Serang Salurkan Sembako untuk Anak Yatim
613 dibaca
PPKM Darurat, Kapolres Serang Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako

HUKUM & KRIMINAL

841 dibaca
Tangkap Seorang Pengedar, Polres Serang Amankan Enam Paket Sabu
2746 dibaca
Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, WH Tantang Kejati Tetapkan Tersangka

POLITIK

455 dibaca
Hadiri Kirab Pemilu, Bupati Serang Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih
1969 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Minta Do'a Restu Wahyudin Akan Kunjungi 100 Kyai

PENDIDIKAN

1254 dibaca
Kerjasama dengan BUMN, Sekda Banten Lepas 20 'Siswa Mengenal Nusantara'...
4655 dibaca
Gubernur dan Wagub Dukung Adanya Fakultas Kedokteran
Top